Dukung Pidana di Polisi, Alasan Aliasar Cabut Gugatan PMH
Tanjungpinang, Radar Kepri – Berdasarkan pertimbangan, Aliasar melalui kuasa hukumnya Suherman SH memutuskan mencabut gugatan terhadap tergugat Sekwan Kabupaten Lingga Sapparudin dan turut tergugat. 1 dan II, Bupati Lingga serta Maratusholiha Nizar.
Kuasa hukum penggugat Suherman SH membenarkan hal pencabutan gugatan tersebut ketika di konfirmasi Radar Kepri com Jum”at (14/2)
“Iya benar gugatan telah kita cabut melalui surat 04 Februari 2025 di ruang sidang pengadilan dan diketahui juga alasan pencabutan tersebut oleh kuasa hukum tergugat dan turut tergugat,”kata Suherman SH.
Adapun alasan pihaknya mencabut lanjut Suherman SH karena, kliennya membuat pengaduan Pidana Ke Polisi Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
“Adapun alasan mencabut gugatan.
Pertama, sebelum kita mendaftarkan gugatan perdata 05 November 2024, klien saya membuat LP pidana ke polda kepri 31 oktober 2024
Kedua, hingga saat ini laporan polisi terus berjalan di Polda kepri, untuk mendukung dan menguatkan laporan pidana tersebut,”Maka perlu kita cabut agar tidak terjadi perselisihan mengadili antara perkara perdata atau pidana (Prejudicieel geschil) di pengadilan negeri tanjungpinang,” Jelas Suherman.
Namun tambah Suherman, pencabutan gugatan tersebut untuk mendukung mendukung laporan pidana kliennya di Polda Kepri
“Jadi sangat keliru dilihat dari pemberitaan stament dan pemahaman dari kuasa hukum tergugat terkait pencabutan ini seolah-olah sengketa/ masalah ini sudah selesai dan merasa menang, padahal kita sengaja mencabut itu dengan alasan mendukung laporan pidana kita di Polda Kepri dan alasan tertulis itu juga diterima oleh kuasa tergugat dan turut tergugat, jadi pokok perkara nya belum di putus oleh majelis hakim siapa menang siapa kalah,”pungkasnya
Karna menurut Suherman, sengketa yang sebenarnya ada di Polda kepri, karena hingga saat ini terlapor tidak mempunyai iktikad baik dan selalu merasa benar atas tindakannya.
“jadi kita akan terus follow Polda kepri agar dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat khususnya adil kepada klien kami,”Tutupnya.
Sementara Aliasar dikonfirmasi mengatakan gugatan tersebut sengaja dicabutnya dan belum berakhir.
“Masalah gugatan di canut, karena kita mengedepankan kasus dugaan tindak pidananya. Kita akan gugat lagi setelah kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Selain kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ada bukti lain yang akan kita buka di Pengadilan nanti,”kata Aliasar dengan penuh semangat
Aliasar sangat menyayangkan pemberitaan disalah satu media online di Kepri, yang menuliskan Judul “Penggugat cabut gugatan Perkara Perdata Saparuddin tuntas Tanpa perlawanan”
“Masalahnya bukan sudah tuntas. Saya akan melawan sampai titi darah terakhir, saya ini wartawan saya bukan melanggar hukum, saya ini korban pengancaman. Sehingga saya merasa pihak tergugat sudah menghalang tugas jurnalistik saya saya”kata Aliasar berapai -api.(red)