
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polemik dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Bona Vantura Skybar yang berlokasi di Jalan WR Supratman Kilometer 8 atas, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penindakan tegas dari pihak berwenang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (14/7), menegaskan bahwa instansinya hanya berwenang dalam proses administratif penerbitan izin, bukan pengawasan maupun penindakan.”DPMPTSP melaksanakan proses perizinan berdasarkan aturan dan dasar hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Pedoman PTSP Daerah,” jelas Adi. “Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa PTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan pengawasan teknis menjadi kewenangan dinas terkait.”
Adi juga menambahkan bahwa pengawasan pasca-penerbitan izin, termasuk pemberian sanksi atas pelanggaran, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang.
Saat disinggung mengenai dugaan pelanggaran IMB oleh pihak pengelola hotel, Adi mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.”Kami sudah dipanggil penyidik Polda untuk memberikan penjelasan terkait izin bangunan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan atau menertibkan pembangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut.
Publik kini menanti ketegasan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan regulasi dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terlebih dalam sektor perizinan dan tata ruang yang kerap menjadi ladang pelanggaran terselubung.(Aliasar)