Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Mangrove di Natuna Resmi Ditahan
Natuna, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Natuna resmi menahan dua tersangka berinisial ER dan ES terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan masing-masing: Nomor PRINT-01/L.10.13/Fd/07/2025 untuk tersangka ER dan Nomor PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025 untuk tersangka ES
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang juga dihadiri pejabat struktural lainnya dari jajaran Kejari Natuna.
Kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove yang difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021 dan dana APBN pada tahun 2023.
BRGM sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden pada tahun 2020 dengan mandat mempercepat rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas, termasuk Provinsi Kepulauan Riau. Di Desa Pengadah, proyek rehabilitasi mangrove dijalankan secara swakelola oleh Kelompok Tani Semintan Jaya (tahun 2021 dan 2023) serta Kelompok Tani Jaya (tahun 2023), dengan luas total mencapai 131 hektar.
Namun dalam praktiknya, para ketua kelompok diduga menunjuk anggota yang tidak memahami pengelolaan anggaran, lalu menyimpan buku rekening dan ATM atas nama anggota untuk menguasai honorarium secara tidak sah. Tak hanya itu, mereka juga melakukan mark-up pembelian benih dan ajir (tiang penyangga tanaman mangrove), serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Modus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp552.005.267 (lima ratus lima puluh dua juta lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah), sebagaimana hasil perhitungan awal tim penyidik.
Para tersangka disangkakan melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan unsur subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.(Irfan/hum)