; charset=UTF-8" /> Dua Sekawan Maling Motor Teman Dituntut 1 Tahun Penjara - | ';

| | 154 kali dibaca

Dua Sekawan Maling Motor Teman Dituntut 1 Tahun Penjara

Inilah dua sekawan yang mencuri motor teman sendiri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdalih butuh uang, dua sekawan ini malah mencuri kendaraan bermotor temanya. Akibatnya, keduanya dituntut selama 1 tahun penjara oleh jaksa Nolly Wijaya SH MH, Senin (28/05) di PN Tanjungpinang.

Cerita bermula Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib dijalan Sumatra didepan warnet Rebel Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL bertemu dengan Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY, pada saat itu Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY mengatakan sedang membutuhkan uang.

Lalu Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL menawarkan untuk mendapatkan uang dengan cara mencuri sepeda motor, lalu Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL dan Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY menyusun rencana untuk mencuri sepeda motor dengan terlebih dahulu menduplikat kuncinya, keesokan harinya Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY meminjam sepeda motor milik saksi YUSRIZAL , lalu Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL bersama-sama Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 CW warna hitam Nomor Polisi BP 4752 WR, nomor Rangka MH3SE8810GJ639313 dan nomor mesin E3R2E-0742619 untuk menduplikat kuncinya bersama didaerah Tambak.

Setelah memegang kunci duplikatnya pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL bersama-sama Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY berjalan kaki menuju rumah saksi YUSRIZAL dijalan Rumah Sakit Gg.Kapaya II No.8 Rt.003 / 002 Kel. Tanjungpinang Barat TanjungPinang, selanjutnya  Terdakwa I RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL bersama sama Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY membagi peran.

Yang mana peran Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY menunggu dipinggir jalan dekat gapura untuk melihat situasi agar tidak diketahui warga yang lewat sedangkan peran Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL  sendiri untuk mengambil sepeda motor tersebut, pada saat akan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL  membawa 1 (satu) buah kunci duplikat, selanjutnya Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL  gunakan kunci duplikat tersebut untuk mengambil dan menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 CW warna hitam Nomor Polisi BP 4752 WR, nomor Rangka MH3SE8810GJ639313 dan nomor mesin E3R2E-0742619 tersebut setelah kurang lebih 5 (lima menit).

Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 CW warna hitam Nomor Polisi BP 4752 WR, nomor Rangka MH3SE8810GJ639313 dan nomor mesin E3R2E-0742619 Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL menjemput Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY yang menunggu dekat gapura. kemudian Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL menyuruh Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY untuk menunggu dipinggir jalan dekat gapura dan mereka membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 CW warna hitam Nomor Polisi BP 4752 WR, nomor Rangka MH3SE8810GJ639313 dan nomor mesin E3R2E-0742619 tersebut tanpa ijin saksi korban YUSRIZAL.

Selanjutnya saksi YUSRIZALmelaporkan kehilingan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 CW warna hitam Nomor Polisi BP 4752 WR, nomor Rangka MH3SE8810GJ639313 dan nomor mesin E3R2E-0742619 ke Polsek Tanjungpinang barat pada tanggal 6 Pebruari 2018.
Berdasarkan Laporan Polisi seorang laki-laki yang bernama saksi YUSRIZAL ke Polsek Tanjungpinang Barat tentang tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2018 tentang tindak pidana pencurian, berdasarkan laporan  tersebut kemudian saksi Dwi DEDDY Saputra masuk Anggota polri dari Polsek Tanjungpinang barat melakukan penyelidikan, dan  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL dan Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY diduga sebagai pelaku pencurian tersebut sering keluar masuk tempat cucian sepeda motor yang berada dijalan Sulaiman Abdullah Tanjungpinang.

Kemudian pada hari ini Selasa tanggal 06 Pebruari 2018 sekira pukul 18.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap  Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL ditempat pencucian Mobil yang berada dijalan Sulaiman Abdullah Tanjungpinang, pada saat dilakukan penangkapan dari tangan Terdakwa RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 CW warna hitam Nomor Polisi BP 4752 WR, nomor Rangka MH3SE8810GJ639313 dan nomor mesin E3R2E-0742619, selanjutnya Pihak Polsek Tanjungpinang barat menangkap terdakwa di Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY dirumahnya Jl. H Agus Salim Gg.Kapaya I No. 14 Tanjungpinang , kemudian Terdakwa  RAFLI HAIDIR ISMAIL Bin ISMAIL dan Terdakwa BILLY KIFLY PRAYOGA Bin ZULKIFLY dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 CW warna hitam Nomor Polisi BP 4752 di bawa ke polsek Tanjungpinang barat untuk proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi saksi YUSRIZALmengalami kerugian kurang lebih uang sebesar sebanyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.

Ditulis Oleh Pada Sen 28 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek