Dua Pelaku Cabul Dengan Korban ABG Ditangkap

Pelaku pencabulan terhadap ABG yang ditangkap Polsek Bukit Bestari.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dekandensi (penurunan,red) moral membuat miris masyarakat Tanjungpinang. Dua pelaku pencabulan anak dibawah umur yang ditangkap Polres Tanjungpinang tega menyetubuhi korbannya berisial BH (15).

Ironisnya pelajar yang masih anak baru gede (ABG) ini digilir kedua pelaku disebuah kamar dirumah Kos-Kosan di Jalan Kencana, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Sebelum menyetubuhi korban, Kamis (18/01) lalu, kedua pelaku Putra (21) dan Ahmad (20) berkenalan dengan korban di sebuah Warung Internet (Warnet) di Batu 5 Bawah. Usai berkenalan, korban minta pelaku membeli cashing hendphone, kedua pelaku kemudian membawa korban jalan-jalan disekitar wilayah Bukit Bestari. Tanpa disadari korban, pelaku membawanya kekamar rumah kos di Jalan Kencana.

“Korban diiming-imingi dibelikan casing HP, atas bujuk rayuan itu korban pun mau, Ahmad membuka celana korban dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Setelah Ahmad selesai melakukannya, dilanjutkan Putra yang melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri,”kata Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar, Senin (05/02)

Haris Baltasar menambahkan,setelah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku menyuruh korban mandi dan korban pun dibawa ke warnet di Batu 5 Bawah. Namun keesokannya korban menceritakan kepada temannya apa yang telah dilakukan kedua pelaku terhadap dirinya.

Cerita korban pada temannya itu berlanjut, temanya menceritakan kapada abangnya. Kebetulan abang temannya kenal dengan orang tua korban serta memberitahu kepada orang tua korban apa yang terjadi dengan anak perempuannya itu.

“Orang tua korban melapor ke polisi, kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.”terangnnya.

Dua “penjahat kelamin” ini akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bukit Bestari di sebuah Warnet di Batu 5 Kota Tanjungpinang dan dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuan bejatnya itu, perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku mendekam dibalik jeruji besi guna menunggu proses hukum lebih lanjut.(irfan)

Pos terkait