Dua Oknum ASN Lingga Dipecat

Lingga, Radar Kepri-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau, akhirnya memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Bakung Serumpun yang bertahun-tahun tidak masuk kerja. Keputusan tegas ini diambil setelah keduanya kedapatan bolos, namun tetap menerima gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama mangkir.

Pemecatan yang diberlakukan secara tidak hormat ini menyasar ASN bernama Bayu dan Iskandar. Kasus ini mencuatkan dugaan kelalaian dan pembiaran dari atasan langsung, dalam hal ini camat, yang seharusnya bertanggung jawab atas kedisiplinan para pegawainya.

Pembiaran Disinyalir Terjadi di Lingkungan Kantor

Sorotan tajam mengarah pada adanya dugaan pembiaran dari pimpinan di lingkungan kantor Kecamatan Bakung Serumpun. Terungkapnya dua ASN yang tidak pernah masuk kerja namun tetap digaji menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan internal. Kasus ini sekaligus membuka tabir kelemahan birokrasi dalam menegakkan aturan disiplin.

Pertanyaan kritis muncul: mengapa hanya dua ASN yang diberi sanksi tegas, sementara atasan mereka yang terkesan abai tidak tersentuh sanksi? Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin di lingkungan ASN Lingga.

Pejabat Kunci Bungkam

Untuk mendalami kasus ini, konfirmasi telah diupayakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, H Armia, melalui pesan singkat sejak Jumat (10/10/2025). Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah. Sikap bungkam dari pejabat kunci ini semakin memperkuat spekulasi adanya masalah internal yang ditutupi.

Upaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak lain terkait dugaan pembiaran ini juga masih terus dilakukan oleh tim redaksi.

Krisis Disiplin ASN Lingga Kembali Terjadi

Kasus ini menambah daftar panjang masalah kedisiplinan ASN di Kabupaten Lingga. Pada April 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga juga mencatat banyaknya ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan jelas. Bupati Lingga, M. Nizar, bahkan sempat memberikan ultimatum keras kepada ASN yang tidak disiplin, dengan pilihan diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.

Ketegasan yang dilontarkan bupati pada April lalu seolah tidak mempan, karena kasus serupa kembali terjadi beberapa bulan kemudian. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap komitmen Pemkab Lingga dalam memberantas praktik indisipliner yang merugikan negara.(Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *