Tanjungpinang, Radar Kepri-Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian mengkhawatirkan. Hasil investigasi Radar Kepri pada Kamis (7/8/2026) di sejumlah pasar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan mengungkap, dua merek rokok tanpa pita cukai, Ufo Mind dan VR7, tengah laris di pasaran.
Rokok tersebut dijual bebas di hampir seluruh wilayah Kepri, bahkan diduga telah masuk ke Pulau Jawa dan Sumatera. Harganya yang murah membuatnya digemari berbagai kalangan, dari remaja hingga lanjut usia.
Berdasarkan penelusuran, pasokan rokok ilegal ini berasal dari luar negeri dan masuk melalui Pelabuhan Punggur, Batam, menggunakan kapal roro maupun transportasi laut lainnya. Dari Batam, barang dikirim ke Bintan menggunakan truk maupun mobil pribadi
Sumber internal menyebutkan adanya pelabuhan tidak resmi di Batam yang menjadi lokasi bongkar muat barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai ini. Pengiriman disebut terjadi dua kali sebulan, dengan jumlah mencapai dua kontainer sekali masuk.
Diduga, jaringan mafia rokok ilegal ini memiliki kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum. Lobi-lobi tertentu ditengarai membuat peredaran barang ini tak tersentuh penindakan serius.
“Di pelabuhan itu khusus barang ilegal, termasuk rokok ini. Sudah rutin masuk, dan aman-aman saja,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Maraknya peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara. Pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara—termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum—ikut berkurang.
Meski Bea Cukai dan kepolisian kerap memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, langkah tersebut dinilai hanya sebatas pencitraan. Hingga kini, jarang terdengar adanya agen atau pemilik pabrik rokok ilegal yang dijerat hukum hingga divonis penjara, sehingga efek jera tidak tercipta.
Peredaran rokok ilegal di Kepri begitu masif hingga mudah ditemukan di warung-warung kecil. Ada dugaan, para sales mengantar langsung ke pengecer.
Publik pun mulai berasumsi bahwa mafia cukai di Kepri “dipelihara” oleh pihak-pihak tertentu. Ironisnya, pemerintah begitu tegas menagih pajak kepada masyarakat, bahkan memblokir rekening bagi yang menunggak, namun terkesan lemah dalam memberantas jaringan rokok ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak Bea Cukai, kepolisian, maupun instansi terkait lainnya masih diupayakan.(Aliasar)









