
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang honor disidangkan di PN Tanjungpinang karena didakwa menjadi penjual dan pembeli narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), Selasa (27/02). Dua orang itu adalah Syuhada Gusti Hendro SSos dan Sri Rahayu alias Menik.
Dalam surat dakwaan diterangkan kronologis tersangkutnya dua honorer ini, bermula hari Kamis tanggal 05 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Kamar Nomor 315 Hotel Kita yang terletak di jalan D.I Panjaitan Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanam berupa 5 (lima) plastik bening berisi kristal warna putih (shabu-shabu) dengan berat netto 2,04 (dua koma empat ) gram dan 1 (satu) plastik bening berisi kristal warna putih (shabu-shabu) dengan berat netto 2,11 (dua koma sebelas ) gram, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat yang memberitahukan bahwa didalam kamar 311 Hotel Kita diduga sedang ada pesta Narkoba. Selanjutnya petugas Polres Tanjungpinang saksi WW Marbun dan BAMBANG NUGROHO melakukan penyelidikan dan mendatangi Hotel tersebut,
Setibanya di Hotel tersebut saksi WW MARBUN dan BAMBANG NUGROHO memberitahukan maksud kedatangan kepada salah satu Karyawan Hotel Saksi ALI PUTIH yang mendampingi melakukan pemeriksaan di kamar 311 tersebut, selanjutnya saat menuju kamar 311 WW tersebut saksi MARBUN dan BAMBANG NUGROHO melihat ada seorang laki-laki berada di depan pintu kamar 311 dan laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO. Di dalam kamar tersebut selanjutnya saksi WW MARBUN dan BAMBANG NUGROHO melihat tidak orang dan tidak ada peristiwa pesta Narkoba sebagaimana informasi yang diterima polisi.
Selanjutnya saksi WW MARBUN dan BAMBANG NUGROHO merasa curiga dan melakukan penyelidikan kembali hingga mengetahui bahwa Selain kamar 311, Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO juga ada memesan kamar lain yaitu kamar 315, Selanjutnya saksi WW MARBUN dan BAMBANG NUGROHO membawa Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO ke kamar 315 dan melakukan pemeriksaan di kamar 315 tersebut. Setelah pintu kamar 315 dibuka, saksi WW MARBUN dan BAMBANG NUGROHO melihat ada 4 (empat) orang didalam kamar. 3 (tiga) orang diantaranya adalah Perempuan yang masing-masing mengaku bernama Terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK, saksi YULI YANTI dan TRI JUNITA SARI dan 1 (satu) orang lagi adalah laki-laki mengaku bernama BAMBANG HERMAWAN.
Bahwa Selanjutnya saksi WW MARBUN dan BAMBANG NUGROHO dengan didampingi oleh Karyawan Hotel saksi ALI PUTIH melakukan penggeledahan di dalam Kamar 315 tersebut. dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dari atas Jendela kamar, dan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dari bawah kasur, selain itu saksi WW MARBUN dan BAMBANG NUGROHO menemukan barang bukti lain yang berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dan barang lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastic bening bekas pembungkus Narkotika yang diduga jenis sabu, 1 (satu) buah botol plastic bening (Bong), 1 (satu) buah Kotak merk JENANG APEL warna Hijau berisikan – Seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca bening bekas sisa pakai Narkotika yang diduga jenis sabu, 1 (buah) buah mancis / korek api gas yang dimodifikasi warna hitam, 1 (satu) buah mancis / korek api gas warna Biru, 1 (satu) buah sumbu mancis, 2 (dua) buah pipa kaca bening, 6 (enam) buah pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan Digital warna Silver Hitam, 1 (satu) buah kotak rokok DJARUM BLACK warna Putih berisikan, Sebundel Plastik bening, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) buah kotak kaleng permen merk MENTOS warna Hijau, 1 (satu) buah kotak kaleng permen diisolasi warna hitam, 1 (satu) buah kotak Lem merk Nianba warna orange putih, 1 (satu) buah kotak kaca mata merk OPTIK CITRA & CO warna pink/merah muda, 1 (satu) buah besi warna kuning emas, 1 (satu) buah Gelas Kaca, 1 (satu) buah potongan pipet yang dibentuk menyerupai sendok dan 1 (satu) buah potongan kertas yang dibentuk menyerupai Sendok adalah milik Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN. Yang mana barang bukti tersebut ditemukan dari dalam kamar 315 Hotel KITA tepatnya di atas jendela kamar. Sedangkan mengenai 1 (satu) paket lagi yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic transparan juga ditemukan dari dalam kamar 315 tepatnya di bawah kasur adalah milik Terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI. Terhadap 5 (lima) unit Handphone tersebut kami amankan dari masing-masing Terdakwa yang ditangkap :
Satu unit Handphone SAMSUNG GT – E1272 warna putih beserta kartu didalamnya adalah milik saudara SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN.
Satu Unit Handphone XIAOMI Redmi Note 4 warna Gold beserta kartu didalamnya adalah milik saudari SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI.
Satu Unit Handphone Nokia 105 warna Merah beserta kartu didalamnya adalah milik saudara BAMBANG HERMAWAN Bin SUWANDI
Satu Unit Handphone Nokia 105 warna Hitam beserta kartu didalamnya adalah milik saudari TRI JUNITA SARI Binti YANUAR DHANU, dan
Satu Unit Handphone SAMSUNG GT – E1272 warna Hitam beserta kartu didalamnya adalah milik saudara YULI YANTI Binti KOMARUDIN.
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian saksi WW MARBUN dan BAMBANG NUGROHO membawa saksi BAMBANG HERMAWAN Bin SUWANDI, TRI JUNITA SARI Binti YANUAR DHANU, YULI YANTI Binti KOMARUDIN, dan Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN serta terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI beserta barang bukti ke Polres Tanjungpinang untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik bening berisi kristal warna putih (shabu-shabu) dengan berat netto 2,04 (dua koma empat ) gram dan 1 (satu) plastik bening berisi kristal warna putih (shabu-shabu) dengan berat netto 2,11 (dua koma sebelas) gram merupakan milik Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN dan terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI tersebut diperoleh dengan cara memesan / membelinya kepada laki-laki bernama WIDIA (Daptar Pencarian Orang) dengan harga Rp 4.300.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) , selanjutnya uang sebesar Rp 4.300.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang digunakan untuk membeli narkotika tersebut adalah uang bersama antara terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN dan terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI. Dari terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN Rp 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan dari terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayar secara patungan .
Bahwa Adapun cara memesan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN memesan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan terlebih dahulu menghubungi laki-laki bernama WIDIA melalui komunikasi Handphone pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2017, sekira pukul 08.00 wib. Dan cara pembayaran yang dilakukan Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN adalah dengan membungkus uangnya dengan menggunakan kantong plastik warna Merah dan meletakannya di dalam tong sampah yang ada di pinggir jalan di jalan transito Km 7 Tanjungpinang. Setelah Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN meletakan uang tersebut lalu kemudian sekira pukul 10.00 wib, WIDIA menyuruh Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di pesannya tersebut didalam bungkusan Coklat Bembeng yang diletakan di belakang Pos Kamling yang terletak di belakang Pemakaman Umum Km 7 Kota Tanjungpinang. Maka kemudian Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN mengambilnya ditempat yang diberitahukan oleh WIDIA tersebut.
Selanjutnya Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN membawa barang diduga narkotika tersebut ke kamar 315 Hotel KITA dan kemudian menyuruh saudari Terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI untuk datang ke kamar 315 tersebut. Dan setibanya di kamar 315, Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN memberikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening kepada Terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI. Dan Terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI juga membenarkan bahwa yang memberikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN.
Kemudian terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN memberikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut karena 1 (satu) paket tersebut adalah bagian untuk terdakwa Sri Rahayu alias Menik Binti SUMARDI.
Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN bermufakat jahat dengan Terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI dalam menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli atau menukar narkotika Golongan I jenis bukan tanaman tersebut dilakukan secara melawan hukum karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang Departemen kesehatan RI serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Mereka terdakwa sehari-hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas nama SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN dan Terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB: 11587/NNF/2017 tanggal 23 Oktober 2018 Bidang pemeriksaan: laboratorium berdasarkan Surat Permintaan dari Kapolres Tanjungpinang dengan nomor Surat : B/507/X/2017 tanggal 16 Oktober 20176, yang ditanda tangani oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, selaku An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan – WAKA, dan pemeriksa yaitu 1. ZULNI ERMA 2. DELIANA NAIBORHU, S.Si., Apt. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa :
5 (lima) plastik bening berisi kristal warna putih (shabu-shabu) dengan berat netto 2,04 (dua koma empat ) gram milik terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN
1 (satu) plastik bening berisi kristal warna putih (shabu-shabu) dengan berat netto 2,11 (dua koma sebelas ) gram milik Terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI
Barang bukti A diduga mengandung Narkotika merupakan Barang Bukti dalam perkara atas nama terdakwa Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN Dan Terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI, dengan Hasil Pengujian. Barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Terdakwa SYUHADA GUSTI HENDRO S.sos Bin WAN SYAHARUDDIN dan Terdakwa SRI RAHAYU Als MENIK Binti SUMARDI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)