; charset=UTF-8" /> Dua Calo Kredit BRI Kijang Dituntut 6 Tahun Penjara - | ';

| | 1,216 kali dibaca

Dua Calo Kredit BRI Kijang Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Hary Andrian dan Lemiana saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa calo kredit BRI unit Kijang dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara jika tak mampu bayar denda. Tuntutan dibacakan JPU Gustian Juanda SH dari Kejari Tanjungpinang, Rabu (05/12) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Dua terdakwa itu adalah Hary Andrian dan Lemiana.

Perbuatan kedua terdakwa, menurut jaksa terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo. Pasal 64 KUH. Pidana.

Jaksa menyebutkan perbuatan Hary dan Lemiana terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu korupsi yang dilakukan Erival Yidistira (telah divonis 8 tahun penjara,red).”Para terdakwa juga terbukti menerima Rp 5 juta dari menghimpun puluhan nasabah BRI Unit Kijang. Namun dana yang dikeluarkan BRI tersebut dinikmati Erival Yudiatira. Terdakwa juga mengakui menikmati fee karena dapat puluhan nasabah.”terang Jaksa Gustian Juanda SH.

Dalam kasus ini, pihak BRI unit Kijang Cabang Tanjungpinang mengalami kerugian Rp 1,352 Miliar yang dinikmati terpidana Erival Yudistira. Namun dua terdakwa, Hary Andrian dan Lemiana yang berpetan mencari calon peminjam uang dari bank plat merah (bank negara,red) tersebut.

Majelis hakim memberi kesempatan pada kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada Kamis (13/12).”Silahkan disampaikan secara tertulis dan lampirkan juga kalau ada dokumen yang saudara anggap bisa membebaskan dari tuntutan jaksa.”ucap Eduart P Sihaloho SH MH, ketua majelis hakim.

Usai sidang, terdakwa Lemiana terlihat menangis dan dihibur keluarganya agar sabar dan tabah.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 05 Des 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek