; charset=UTF-8" /> Dokter Yusrizal Saputra dan Bidan W Kembali Diperiksa Polisi - | ';

| | 813 kali dibaca

Dokter Yusrizal Saputra dan Bidan W Kembali Diperiksa Polisi

Tersangka dr Yusrizal saat diperiksa polisi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali memeriksa dr Yusrizal Saputra yang melakukan penganiayaan terhadap bidan berinisial W dengan cara menyuntik sebanyak 56 kali. Saat diperiksa di ruang Unit Pidum, dokter ahli kandungan tersebut terlihat didampingi salah seorang pengacara, Sabtu (27/10/2018).

Sementara itu bidan W yang menjadi korban juga diperiksa di ruang PPA. Terlihat keluarga bidan W datang untuk mendampingi.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan pemeriksaan dokter Yusrizal dan bidan W untuk melengkapi berkas yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Mengenai apa materi pemeriksaan hari ini saya belum mendapat laporan. Yang jelas dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rekontruksi kejadian penganiayaan. Rekontruksi dilakukan di rumah pelaku,” ujar AKP Dwihatmoko.

Saat ini pemeriksaan terhadap dr Yusrizal Saputra dan bidan W masih terus dilakukan. Saat berada di ruang penyidik, dr Yusrizal Saputra sempat menutup wajahnya saat diabadikan menggunakan camera oleh beberapa wartawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, dr Yusrizal Saputra sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap bidan W. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka suntikan sebanyak 56 titik yang dilakukan oleh dr Yusrizal Saputra di beberapa bagian tubuh bidan W.

Walaupun sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap dr Yusrizal Saputra dengan alasan kooperatif, tidak melarikan diri serta masih menangani pasien. Tersangka merupakan dokter ahli kandungan yang berdinas di RSUP Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Tersangka dikenakan dengan UU RI nomor 36 tahun 2014 pasal 84 tentang tenaga kesehatan yang berbunyi, Setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.(wok)

Ditulis Oleh Pada Sab 27 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek