
Lingga, Radar Kepri- Rizal, warga Desa Rejai, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mengaku menjadi kambing hitam dalam kasus dugaan penyaluran BBM subsidi ilegal. Ia menyebut dua nama: Yusril dan Amirudin, yang diduga ikut terlibat namun luput dari jerat hukum.
Rizal baru-baru ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 19 bulan dari total vonis 2,5 tahun. Kepada Radar Kepri, ia buka suara dan menyatakan dirinya dikorbankan.
“Seharusnya bukan saya sendiri yang masuk penjara. Pihak pertama dan kedua juga seharusnya ikut bertanggung jawab secara hukum. Tapi dalam penyelidikan, hanya saya yang dijadikan tersangka,” ujar Rizal melalui sambungan telepon.
Menurut Rizal, kedua pihak yang disebutny, Yusril dan Amirudin adalah penyalur BBM jenis solar subsidi yang menjanjikan kompensasi selama ia menjalani hukuman, termasuk biaya hidup anak dan istrinya. Bahkan, Rizal mengaku ada surat perjanjian yang diteken bersama kedua pihak itu.
“Saya dijanjikan akan diberi nafkah untuk keluarga selama saya menjalani hukuman. Imbalannya, saya diminta untuk ‘pasang badan’ dalam kasus ini. Semua itu tertulis dalam surat perjanjian,” kata Rizal.
Yusril Bantah: “Saya Hanya Membantu sebagai Teman”
Dihubungi secara terpisah, Yusril—warga Sungai Buluh, Dabo Singkep—membantah tudingan Rizal. Ia menegaskan dirinya bukan pengusaha dan hanya berperan sebagai perantara karena diminta tolong oleh Rizal.
“Saya ini bukan pengusaha, saya hanya membantu karena dia teman saya. Bahkan saya sering beri uang untuk biaya anak istrinya. Yang minta tolong cari BBM itu Rizal, bukan saya,” kata Yusril kepada Radar Kepri, Minggu (13/7).
Amirudin Pilih Bungkam, Kirim Bukti Transfer
Sementara itu, Amirudin yang juga dikaitkan dalam kasus ini enggan banyak berkomentar. Saat dikonfirmasi via telepon, ia hanya merespons singkat dan mengirimkan bukti transfer uang kepada Rizal sebagai bentuk bantuannya.
“Terserah saja, yang penting saya ada bukti niat baik. Bulan lalu saya bantu pembebasannya,” tulis Amirudin dalam pesan singkat sambil melampirkan resi pengiriman uang.
Rizal Siap Tempuh Jalur Hukum
Merespons bantahan Yusril dan Amirudin, Rizal menyatakan tidak tinggal diam. Ia menyebut akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan keduanya.
“Nanti kita buat laporan saja. Lihat bagaimana prosesnya,” tulis Rizal singkat.
Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah Rizal mengungkap dugaan praktik pelimpahan tanggung jawab dalam jaringan BBM ilegal yang disebut melibatkan lebih dari satu pihak. Belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum terkait pernyataan Rizal maupun rencana laporan barunya.
Radar Kepri akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.(Aliasar)