Diskriminasi Perlakuan Dipertontonkan Satpol PP Pemko Tanjungpinang

Bangunan ilegal yang berdiri di hulu Sei Carang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Perbedaan bahkan cenderung diskriminatif penegakan peraturan daerah (Perda) terhadap terduga pelaku pelanggaran Perda dipertontonkan dengan telanjang oleh Pemko Tanjungpinang, khususnya Satpol PP yang diberi amanah menegakkan Perda oleh UU.

Buktinya, dalam kasus dugaan penimbunan tanpa ilegal di Jalan MT Haryono, kilometer 3,5 Kota Tanjungpinang. Satpol PP yang mendapat laporan keluhan masyarakat dengan cepat dan tegas langsung bertindak. Begitu mendapatkan informasi ada penimbunan ilegal di Jalan MT Haryono, Satpol PP bertindak cepat, turun mengecek lokasi. Langsung menindak dengan memasang garis polisi.

Perlakuan berbanding terbalik dipertontonkan Satpol PP Kota Tanjungpinang dalam menindak bangunan liar di Jl WR Supratman, Hulu Sei Carang, tepatnya di pertigaan Bintan Center depan SPBU.

Pantauan radarkeprk.com dilapangan pada Senin (06/7).Dilokasi yang tepat berada di pangkal Sei (Sungai) Carang ini terdapat setidaknya 5 bangunan ilegal tanpa memiliki satupun dokumen untuk mendirikan bangunan. Bahkan, bangunan itu tepat berdiri diatas hulu Sei Carang.

Beberapa waktu lalu, Satpol PP turun dan mengecek legalitas bangunan dan menemukan fakta, bangunan- bangunan tersebut tak memiliki ijin alias ilegal.

 

Pemberian garis polisi oleh satpol PP Tanjungpinang atas penimbunan ilegal di Jl MT Haryono.

 

Bukannya memberikan tindakan tegas berupa penyegelan seperti di jalan MT Haryono. Satpol PP malah memberikan teguran lisan dan berjanji akan menindak tegas bangunan itu jika teguran tak digubris dalam tempo 2 Minggu. Hingga hari, sudah lebih dari 2 Minggu, teguran tak digubris, bangunan liar masih berdiri kokoh. Pemko melalui Satpol PP tak kunjung bertindak tegas.

Terkait tindakan tegas terhadap bangunan di Jalan WR Supratman ini, Kakansatpol PP Pemko Tanjungpinang, H Abdul Kadir Ibrahim MT mengarahkan media ini untuk konfirmasi dengan Agus, Kabid PPUD.”Bisa ivan cek ke pak kabid Agus, karena sprinnya utuk mulai pemeriksaan sdh diteken.”tulis Akib sapaan Kakansatpol PP Pemko Tanjungpinang.

Namun hingga berita ini dimuat, Agus yang dikonfirmasi radarkepri.con via WA-nya pada Minggu (06/7) tak kunjung memberikan jawaban.(Irfan)

Pos terkait