Perpres itu menyebutkan jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Namun kenyataan berbeda terlihat di Lingga. Banyak ASN, bahkan pejabat, bekerja di bawah standar tersebut.
ASN Hanya 30 Jam Per Minggu
Seorang ASN di Dinas Perikanan Lingga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, dalam sepekan ia dan rekan-rekannya hanya bekerja sekitar 30 jam.
“Biasanya masuk jam 08.00, kerja sampai pukul 12.00. Setelah itu istirahat, masuk lagi jam 14.00 dan pulang jam 16.00,” ungkapnya.
Dengan pola itu, ASN hanya benar-benar efektif bekerja selama enam jam per hari—lebih pendek dari aturan resmi pemerintah.
Warung Jadi “Kantor Kedua”
Fenomena lain yang kerap ditemui adalah ASN maupun pejabat terlihat nongkrong di warung saat jam kerja. Bahkan, ada seorang pejabat Lingga yang dilaporkan masyarakat kerap duduk di sebuah warung makan di Daik, ditemani ajudannya, meski sedang dalam jam kerja.
“Seharusnya mereka melayani publik, tapi malah asyik duduk di warung. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jam Istirahat Dua Jam, Aturan Hanya Satu Jam
Sumber lain menyebutkan, jam istirahat ASN Lingga berlangsung dari pukul 12.00 hingga 14.00. Padahal, aturan pemerintah hanya memberi waktu 60 menit istirahat per hari.
Jam istirahat yang panjang inilah yang diduga memperburuk disiplin kerja ASN dan berimbas pada kualitas layanan publik.
ASN: Pelayan Publik atau “Raja Kecil”?
Praktik kedisiplinan yang longgar ini menuai kritik tajam dari masyarakat. Mereka menilai ASN di Lingga justru bersikap seperti “raja kecil” yang lebih mengutamakan kenyamanan pribadi daripada melayani rakyat.
“Ini persoalan serius. Kalau ASN tidak disiplin, jangan harap pelayanan publik berjalan maksimal. Masyarakat yang jadi korban,” kata seorang tokoh masyarakat Lingga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: sampai kapan Pemkab Lingga membiarkan budaya kerja longgar yang merugikan pelayanan publik?. (Farhan)