Disdik Lingga “Cuci Tangan”, Tiga Gedung PAUD Sekanah yang Hancur Disebut Bukan Aset Pemkab

Kantor Disdik Lingga.

 

Lingga, Radar Kepri-Misteri terbengkalainya tiga gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara, akhirnya menemui babak baru yang mengecewakan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga secara tegas menyatakan tidak bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas tersebut dengan alasan status kepemilikan aset, Rabu (25/2/2026).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Jhoni, menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang kini nyaris roboh tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten.

“Waalaikumussalam. Kalau terkait gedung di Sekanah itu bukan aset Pemkab, Pak,” ujar Jhoni singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/2/2026).

Anak-Anak Terlunta di Balai Pertemuan

Pernyataan Disdik ini seolah memutus harapan warga Kampung Sasah yang mendambakan perbaikan sarana belajar. Akibat tiga gedung PAUD tersebut rusak parah dan tidak dirawat sejak 2022, para siswa terpaksa diungsikan ke balai pertemuan kampung dengan fasilitas seadanya.

Kondisi ini menjadi ironi besar; bangunan fisik ada namun dibiarkan membusuk, sementara otoritas terkait justru sibuk berdebat soal status administratif aset di tengah ancaman keselamatan anak-anak.

Kades Sekanah Masih Berdalih “Tekor” Anggaran

Di sisi lain, Kepala Desa Sekanah, M. Nazar Iman, sebelumnya sudah mengakui bahwa ketiga gedung tersebut “mati suri” karena minimnya anggaran perawatan. Nazar mengeluhkan banyaknya fasilitas di desanya—mulai dari tiga PAUD, dua SD, hingga tiga Posyandu—yang dianggapnya sebagai beban keuangan desa.

“Memang tidak ada dana. Jadi sementara pakai balai dulu. Di desa kita ini terlalu banyak yang harus dibenahi, anggaran tidak cukup,” keluh Nazar dalam konfirmasi sebelumnya.

Siapa Bertanggung Jawab?

Dengan penegasan Disdik bahwa bangunan tersebut bukan milik daerah, maka tanggung jawab mutlak pemeliharaan jatuh ke pundak Pemerintah Desa melalui Dana Desa (DD). Namun, pembiaran selama empat tahun (2022-2026) dengan alasan “tidak ada dana” mengindikasikan adanya kegagalan manajemen prioritas yang serius di tingkat desa.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Lingga dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk turun tangan. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah desa memiliki tiga unit PAUD namun gagal mengalokasikan anggaran perawatan minimal, hingga akhirnya aset negara tersebut menjadi rongsokan tak berguna.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menanti penjelasan dari DPMD Lingga terkait mekanisme pengalihan atau penghapusan aset desa jika memang bangunan tersebut dianggap “beban” oleh pemerintah desa setempat. (Aliasar)

Pos terkait