Dinas LH Temukan Penimbunan Bakau Ilegal Atas Permintaan Lurah

Inilah lahan hutan bakau yang ditimbun secara ilegal.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penimbunan hutan bakau (mangrove) secara ilegal di hulu Sei Carang ternyata atas permintaan Lurah Air Raja ke Beni Suprianto, bukan kepemilik lahan Djodi Wirahadikusuma.

Hal ini terungkap dalam surat laporan Deni Herlina SH, Kabid penataan dan peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Kota Tanjungpinang, tertanggal 09 April 2019.

Dalam surat tersebut, Lurah Air Raja berdalih penimbunan tanpa izin alias pemusnahan mangrove itu atas permintaan masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum, pembangunan batu miring dengan jalan tembus dan gedung serbaguna.

Surat tersebut juga memastikan penimbunan itu tidak memiliki ijin dari Pemko Tanjungpinang.

Terkait pengrusakan hutan mangrove ini, Polres Tanjungpinang telah menyelidiki.”Saya sudah arahkan unit Tipiter untuk mengusut.”kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SH MH.

Kanit Tipiter, Iptu Jerico membenarkan hal ini, bahkan pihaknya berencana turun melihat langsung lokasi. Namun kesibukan PAM pemilu membuat rencana turun kelapangan selalu tertunda.(irfan)

Pos terkait