; charset=UTF-8" /> Cabuli Pelajar SMP, Deni Diadili - | ';

| | 1,741 kali dibaca

Cabuli Pelajar SMP, Deni Diadili

Terdakwa Deni ketika disidangkan di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Deni ketika disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Deni alias Didit bin Maulud (27) berkali-kali menggauli Er pacarnya yang masih berumur 13 tahun. Jika korban tidak mau melayani, Deni mengancam akan mendatangi sekolah Er dan memberitahukan bahwa korban sudah tidak perawan lagi. Aksi bejar Deni terkuak setelah orang tua korban curiga dengan tindak tanduk dan kegelisahan putrinya.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan JPU Rudi Bona Huta Sagala SH MH yang dibacakan Rebuly Sanjaya SH didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (07/10).”Aksi hubungan layaknya suami istri dilakukan terdakwa Deni terhadap Er yang masih kelas IX sebuah SMPN di terjadi pada tahun 2013 lalu disebuah rumah kosong di Jl Imam Bonjol, Kampung Mentigi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.”terang JPU dalam surat dakwaannya.

Pada aksi pertamanya, korban Er yang mengenakan celana panjang itu berkali-kali menolak namun akhirnya lemas dan tidak bisa melawan lagi. Sehingga dengan leluasa Deni menggagahi Er. Perbuatan layaknya suami istri berlanjut dibeberapa tempat, seperti di belakang Klenteng Tanjung Uban sekali, pantai Sunset Pasar Baru yang sudah tidak diingat lagi jumlahnya dan di kos-kosan Deni di Kampung Kemboja, kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, kabupaten Bintan.

 Terhadap perbuatanya, Deni dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, pasal 82 ayat (1) UU yang sama. Persidangan dilanjutkan Rabu (14/10) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 08 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Cabuli Pelajar SMP, Deni Diadili”

  1. saya istrinya, rumah tangga kami baik2 saja . Hanya modus sakit hati , Eristya angelina juga bukan perempuan baik-baik, hanya karena dibawah umum. KPAI hanya membuat anak dibawah umur leluasa menjual diri .

Komentar Anda

Radar Kepri Indek