; charset=UTF-8" /> Cabuli Pacar Dibawah Umur, Fiza Dihukum 16 Bulan Penjara - | ';

| | 1,120 kali dibaca

Cabuli Pacar Dibawah Umur, Fiza Dihukum 16 Bulan Penjara

Terdakwa Fiza, mengenakan baju tahanan Kejaksaan keluar ruang sidang PN Tanjungpinang usai di vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Terdakwa Fiza, mengenakan baju tahanan Kejaksaan keluar ruang sidang PN Tanjungpinang usai di vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Fiza bin Anwar (27), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga terbukti berhubungan intim dengan pacarnya yang masih dibawah umur, Wd (17 tahun 11 bulan). Akibatnya lulusan SMA kelahiran Kampung Rengas, RT 006 RW 002 Kelurahan Marawang, Kecamatan Lingga ini dihukum selama 1 tahun 4 bulan alias 16 penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelum menuntut agar Fiza dihukum selama 2 tahun penjara alias 24 bulan. Terhadap putusan tersebut Fiza pasrah dan menyatakan menerima meskipun karirnya sebagai PNS bakal tamat.

Dalam persidangan terungkap, Fiza sengaja dihancurkan Wd, karena Wd telah memiliki pacar baru yang “berjanji” akan menikahinya. Karena mengharapkan Fiza tentu saja mustahil, karena Fiza diketahui telah memiliki istri. Lagi

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, ternyata Fiza bukanlah orang pertama yang menggauli Wd, tapi orang ke lima. Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ketika majelis hakim menanyakan pada korban, Wd.”Apakah sebulum berhubungan intim dengan terdakwa Fiza, kamu (Wd) pernah melakukan hubungan serupa ?”.Tanya majelis hakim sebagaimana diulang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH pada radarkepri.com di kantornya.

Mendapat pertanyaan itu, saksi Wd, masih kata Aldi Zakri SH.”Korban (Wd) mengaku pertama kali berhubungan inti dengan pacarnya setelah tamat SD. Keperawanannya direngut pacarnya ketika baru tamat SD.”terang Wd sebagaiman diulang Aldi Zakri SH.

Namun, sang pacar yang telah merenggut kegadisannya itu meninggalkannya begitu saja.”Wd kemudian berpacaran dengan seorang warga Tiongha, apek-apek. Tujuannya, agar uang sekolah dan biaya lainnya dibayarkan apek-apek itu.”jelas Aldi Zakri SH.

Tamat SMP, masih kata Aldi Zakri, Wd sempat pacaran dengan orang lain.”Saya lupa namanya, sebut saja si A, tapi tak lama. Kemudian Wd putus dengan si A ini, dan menjalin hubungan lagi dengan si B.”beber Aldi Zakri.

Ditambahkan Aldi Zakri, semua laki-laki yang pernah jadi pacar Wd ini.”Wd mengakui berhubungan intim, sampai akhirnya dia (Wd) bertemu Fiza dan memutuskan hubungan dengan si B tadi.”sambung Aldi Zakri SH.

Dengan Fiza, lanjut Aldi Zakri SH, korban (Wd) mengaku tiga kali berhubungan intim.”Pada hubungan intim pertama dan kedua, korban Wd mengaku diberi uang Rp 800 ribu sekali kencan. Sedangkan pada kencan ke tiga di hotel Nirwana, Jl Ir Juanda, Tanjungpinang, Wd mengaku menerima bayaran Rp 700 ribu.”urai Aldi Zakri SH.

Ternyata, masih menurut Aldi Zakri sebagaimana terungkap dalam persidangan, selain menjalin hubungan dengan Fiza,  korban (Wd) juga berpacaran dengan Agil, seorang mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Tanjungpinang ini.”Mahasiswai itu tinggal di Jl Ganet, karena berpacaran dengan mahasiswa itu dan dijanjikan akan menikahi Wd. Makanya Wd minta putus dengan Fiza, namun Fiza menolak.”ucap Aldi Zakri SH.

Masih penjelasan Aldi Zakri SH, merasa di atas angin, Wd kemudian meminta Fiza membelikan satu unit sepeda motor dan meminta uang DP sepeda motor itu sebesar Rp 5 juta. Namun Fiza menolak dan hanya memberikan Rp 2 juta saja.”Sehari sebelum dilaporkan, mereka (Fiza dan Wd) berhubungan intim di Hotel Nirwana dan Wd diberi uang Rp 2 juta untuk DP motor.”terang Aldi Zakri SH.

Mengenai pihak lain yang ikut menikmati kehangatan tubuh Wd, termasuk Agil, sang pacar yang juga di akui Wd telah berhubungan intim dengannya, namun tidak dijerat dengan sangkaan yang sama dengan Fiza (mencabuli anak dibawah umur,red), Aldi Zakri SH menggeleng.”Tak tahu juga, mungkin nanti dilimpahkan berkasnya. Yang masuk (berkasnya, red) hanya Fiza saja. Agil bisa juga dijerat dengan kasus yang sama.”tutur Aldi Zakri SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Apr 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek