Bupati Lingga Sewa Pengacara Asal Jakarta Lawan Gugatan PMH Aliasar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Saparuddin, tergugat perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat Aliasar tidak hadir dalam persidangan dengan agenda mediasi. Akibatnya, penyelesaian ditahap mediasi ini batal diselesaikan, Selasa (07/01).
Hakim mediasi, Dr Sayed Fauzan SH MH menegaskan, tahap mediasi pihak tergugat (prinsipal) harus hadir tidak bisa diwakili.”Harus prinsipal yang hadir dalam proses mediasi ini. Tidak bisa diwakili.”ucapnya.
Dalam proses mediasi ini, pihak turut tergugat I, yakni M Nizar Sos memakai jasa pengacara asal Jakarta, DR Yuni Arta Manalu, SH MH C Med, Johanes Wiratno SH MH dan Dwi Priandono SH.
Belum diketahui sumber dana yang dipergunakan M Nizar dan istrinya untuk membayar uang jasa pengacara asal ibu kota ini.
Terlihat hadir dalam sidang mediasi di PN Tanjungpinang di Senggarang, Kabag Hukum Pemkab Lingga, Selamat.
Sedangkan turut tergugat II, Maratusoliha yang juga istri Bupati Lingga, juga tidak hadir.
Tidak hadirnya pihak terkait langsung dalam proses mediasi ini menimbulkan kesan pejabat Lingga “melecehkan” lembaga peradilan.
Hingga berita ini dimuat, tidak diketahui alasan tergugat, turut tergugat I dan II tidak hadir dalam proses mediasi.”Jika tak hadir lagi pada 21 Januari 2024, kita akan lanjutkan proses hukum ini. Kalau perlu sampai tahap tertinggi ke Mahkamah Agung.”tegas Aliasar yang diwakili Suherman SH.
Pihaknya menilai, sejak awal tidak ada niat baik dari tergugat, turut tergugat I dan II untuk menyelesaikan persoalan dengan baik. Bahkan terkesan menyepelekan. Buktinya, ditahap mediasi yang harus dihadiri pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan.(red)