
Batam, Radar Kepri, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait peredaran garam bermerek Anak Terbang di wilayah Kepri. Hasil investigasi menyoroti penggunaan izin edar yang sudah kedaluwarsa, praktik repacking di gudang tidak berizin, hingga ketiadaan dokumen legalitas distribusi pangan olahan.
Pengaduan pertama diterima dari masyarakat atas nama Yusril Koto pada 20 November 2024. Menindaklanjuti laporan itu, BPOM Batam melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai berikut:
Minimarket Harapan Indah 2
Pada 22 November 2024, BPOM mendapati produk garam kasar merek Anak Terbang dengan nomor MD255313063018 masih dipajang, meski izin edarnya berakhir sejak Mei 2024. Produk tersebut langsung diperintahkan ditarik dari rak dan dikembalikan ke distributor.
PT Diviga Garam Indonesia
Pada hari yang sama, tim juga menemukan stok garam kasar dan halus produksi PT Sumatraco Langgeng Makmur di gudang PT Diviga Garam Indonesia. Garam dikemas ulang dalam karung 50 kg di ruang repacking belakang gudang.
Klarifikasi Perizinan
Saat dipanggil pada 25 November 2024, PT Diviga Garam Indonesia tidak mampu menunjukkan dokumen izin usaha produksi pangan olahan, sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Standar Nasional Indonesia (SNI), maupun izin edar untuk produk yang dikemas ulang di gudang. Selain itu, tidak ada faktur pengadaan maupun jaminan keamanan produk berupa Certificate of Analysis (CoA) atau sertifikat uji laboratorium. BPOM pun memerintahkan perusahaan melakukan recall atau penarikan produk dari peredaran.
Penyegelan Produk
Pada 28 November 2024, BPOM Batam menyegel dan mengamankan seluruh produk bermasalah dari gudang PT Diviga Garam Indonesia.
Pemusnahan Produk
Pada 13 Desember 2024, setelah prosedur penyegelan diverifikasi, BPOM bersama pihak perusahaan melaksanakan pemusnahan garam dan kemasannya. Proses dilakukan dengan merusak karung serta membuang isi produk, disertai berita acara yang ditandatangani petugas BPOM dan saksi dari perusahaan.
Atas temuan ini, PT Diviga Garam Indonesia dikenai sanksi peringatan keras dan diwajibkan segera mengurus izin resmi serta menerapkan standar produksi pangan yang baik.
BPOM menegaskan, langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan.(Her/red)