
Bintan, Radar Kepri-Penyidik Satreskrim Polres Bintan terus menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan hak atas barang tak bergerak yang dilaporkan Djodi Wirahadikusuma dikuatkan STPL nomor 38/V/2020/Kepri/Res Bintan, Minggu (10/05) lalu.
Perkembangan terbaru, setelah memeriksa belasan saksi, penyidik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan serta Djodi selaku pelapor turun ke lokasi yang berada di RT 15 RW 2 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan turun kelapangan, Kamis (18/06) siang.
Pihak BPN Bintan turun untuk melakukan pengukuran ulang atas batas tanah yang dimiliki Djodi karena adanya permintaan resmi dari kepolisian.
Setelah pengukuran pengembalian batas dilaksanakan, pihak BPN Bintan akan memasang kembali tapal batas.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugiharto melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Hasanudin SIK membenarkan adanya pihak BPN turun kelokasi.”Ada bang. Nunggu hasil resmi dari BPN bang.”jelas Kasat Reskrim.(irfan)