Bendahara Partai Demokrat Kepri Terlibat Penyelewengan BBM PT Gandasari

Bukti keterlibatan Agus Wibowo dalam kasus penyelewengan BBM subsidi pada kasus PT Gandasari Petra Mandiri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar oleh PT Gandasari Petra Mandiri disinyalir mendapat tekanan politik yang kuat dari elit-elit partai yang terlibat didalam bisnis penyalahgunaan solar subsidi tersebut. Tekanan politik terhadap aparat penegak hukum ini, terlihat dengan belum satupun tenan (rekan bisnis) illegal PT Gandasari Petra Mandiri yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua nama yang berpengaruh besar terhadap indikasi tekanan politik itu adalah pengurus teras di Partai Demokrat. Nama Agus Wibowo, sebelum dilantik menjadi ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bintan. Di Partai berlambang bintang Mercy (Demokrat) ini, Agus Wibowo merupakan bendahara umum (bendum) di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kepri. Saat ini, Agus Wibowo menjabat dua jabatan, yaitu Bendahara Umum DPD PD Kepri dan Ketua DPC PD Kabupaten Bintan.Sedangkan Andi Wibowo, sang adik yang menjabat komisaris di PT Gandasari Group.
Keterlibatan Agus Wibowo terungkap dalam selembar rekap surat jalan penjualan solar ke tenan (Agus Wibowo) tertanggal 16 Januari 2012 yang ditandatangani Martono selaku pihak yang menyerahkan dan Andi Wibowo selaku pihak yang menerima. Total BBM jenis solar yang diserahak Martono mencapai 250 000 liter. BBM jenis solar tersebut diserahkan Martono pada Agus Wibowo mulai dari tanggal 4 Januari 2012 hingga 14 Januari 2012 yang dikuatkan dengan surat jalan.
Mereka yang menerima (vendor) solar itu antara lain Awi sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 04 Januari 2012, tanggal 07 Januari 2012 serta 14 Januari tahun yang sama dengan jumlah per-tripnya 10 ribu liter. Minyak solar subsidi untuk Awi ini dibongkar (diantar) ke Dompak. Kemudian untuk Erwin, tercatat sebanyak 4 kali menerima minyak subsidi tersebut dengan volume 10 ribu liter. Solar tersebut diantarkan ke Bunting sejak tanggal 4, tanggal 9 (dua kali) dan tanggal 12 Januari 2012.
Selanjutnya, PT Wahana/Agus diantarkan ke Kijang, tercatat sebanyak 8 kali menerima solar subisidi tersebut. Yaitu, pada tanggal 4 Januari 2012 sebanyak dua kali, tanggal 06 Januari 2012, dua kali, tanggal 11 Januari 2012 dua kali dan tanggal 14 Januari 2012, juga dua kali.
Kemudian untuk Asiong yang di drop ke Bukit 13 tercatat sebanyak sebanyak 4 kali menerima kucuran solar subsidi tersebut, yaitu pada tanggal 05,09, 11 dan 14 Januari 2012 dengan volume 10 ribu liter. Selanjutnya, nama Tek Seng menerima minyak subsidi jenis solar tersebut di Wacopek sebanyak 3 kali, yaitu tanggal 6 Januari 2012 dua kali dan pada tanggal 12 Januari 2012 dengan volume 10 ribu liter. Dan yang terakhir, Oki yang menerima minyak solar untuk rakyat miskin ini sebanyak 3 kali. Minyak solar ini diantar pada tanggal 07 Januari 2012, tanggal 09 Januari 2012 dan tanggal 13 Januari 2012 ke bukit 2.
Untuk diketahui, Agus Wibowo dan Andi Wibowo merupakan putra kanduang Haryadi alias Acok. Sumber Radar Kepri menyebutkan.”Apa-pun akan dilakukan Acok, agar kedua putranya itu tidak terjerat kasus dugaan penimbunan dan penyelewengan solar subsidi tersebut.”sebut sumber media ini.
Sumber yang sama menerangkan, beberapa hari usai kasus penyelewengan/penimbunan solar subsidi tersebut diungkap Polresta Tanjungpinang.”Acok bertemu dengan beberapa orang oknum petinggi partai Demokrat di sebuah hotel di Jakarta, hadir pula pak Anas. Pertemuan tersebut membahas strategi penyelamatan kedua putranya.”bisik sumber media ini.
Pada kesempatan terpisah, Kapolda Kepri yang dikonfirmasi media ini di Tanjungpinang ketika penarikan pengusutan kasus PT Gandasari Petra Mandiri ini dari Polresta Tanjungpinang ke Polda Kepri, membatah adanya tekanan maupun intervensi politik terhadap kasus penimbunan BBM jenis Solar tersebut.”Tidak ada tekanan. Kita kerja professional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.”tegas Brigjen Yotje Mende ketika itu.(fan)