Lingga, Radar Kepri – Warga Kabupaten Lingga digemparkan dengan dugaan kasus pencabulan terhadap dua siswi sekolah dasar (SD) yang diduga dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berumur 70 tahun. Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Lingga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, membenarkan perkembangan kasus tersebut.
“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (31/10/2025).
Maidir menambahkan, pihaknya segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat. Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi bejat itu menimpa dua siswi SD, namun identitas korban masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan dan perlindungan anak. Polisi juga belum mengungkap motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut.
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama warga sekitar, yang mengecam keras tindakan pelaku. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai undang-undang perlindungan anak.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan dan menelusuri kemungkinan adanya korban laibya.+Farhan)







