Bejat! Pria 53 Tahun di Lingga Diduga Cabuli Siswi SMA hingga Hamil
Lingga, Radar Kepri – Seorang pria berusia 53 tahun berinisial Z, warga Desa Penaah, Kabupaten Lingga, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang siswi SMA hingga hamil. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak yang masih marak terjadi di daerah.
Z yang kini meringkuk di sel Polsek Daik Polres Lingga, mengakui telah berhubungan intim dengan korban, yang untuk kepentingan pemberitaan disamarkan identitasnya. Namun, Z berdalih perbuatan bejat itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia bahkan mengklaim selalu menggunakan pengaman saat berhubungan, sehingga terkejut ketika mengetahui korban hamil.
“Saya tidak pernah memaksa. Kami melakukannya atas dasar suka sama suka. Bahkan kadang setelah itu saya beri uang, meski tidak banyak, hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu,” ujar Z kepada wartawan saat diwawancara dari balik jeruji besi, Juni lalu.
Lebih jauh, Z menyatakan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban. “Kalau memang harus nikah, saya siap menikahinya,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik, karena dalam hukum, hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, S.H. menjawab konfirmasi media ini melalui WA menuliskan.”Sudah tahap 2 pak.”terangnya. Tahap 2 merupakan istilah hukum bahwa perkara sudah lengkap, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di Lingga.(Aliasar)