Bawa 211 Gram Sabu, Pria Asal Jambi Ditangkap

Tersangka AY yang menyimpan 211 gram sabu-sabu.
Tersangka AY yang menyimpan 211 gram sabu-sabu.

 

Batam, Radar Kepri- Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang berhasil menangkap AY, seorang pria diduga pengedar sabu, Selasa (17/05) sekitar jam 21.45 Wib.

Anggota Subdit 1 polsek Sekupang menangkap tersangka dipinggir jalan raya depan warung simpang Tiban Pajak, Kelurahan. Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, kota batam.

Menurut keterangan kepolisian, Pria kelahiran Jambi ini  berdomisili di Lubuk baja Kota Batam. Diduga akan melakukan transaksi di sekitar lokasi kejadian dan saat dilakukan pemeriksaan pada kaus baju hitam yang dikenakannya, Polisi menemukan beberapa kantong plastik bening berisikan 6 bungkus  serbuk kristal diduga sabu seberat total 211 gram.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 bungkus serbuk kristal yg dibungkus plastik bening diduga sabu seberat total 1,73 gram, 3 unit handphone, 1 buah kaus baju hitam yang didalamnya terdapat 6 bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat bervariasi. Total serbuk kristal diduga sabu 211 gram.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Dit resnarkoba Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.(irfan)

Pos terkait