Bangunan Tambahan Depan Getar Kafe Diduga Langgar Perda

Inilah bangunan yang diduga tanpa IMB didepan Getar Kafe.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bangunan didepan Getar Kafe di Jalan Engku Putri, Kota Tanjungpinang diduga tidak memiliki ijin dan memakai fasiltas umum (fasum).

Pantauan radarkepri.com dilapangan, Sabtu (23/08), bangunan yang berada didepan Getar Kafe dan berfungsi sebagai konopi tersebut berada di teras tiga ruko berfungsi layaknya sebagai konopi. Fungsi serupa di sekolah Pelita Nusantara (Pelnusa) di jalan Basuki Rahmat yang disegel Satpol PP Pemko Tanjungpinang kemarin.

Meskipun diduga melakukan pelanggaran yang sama, namun perlakuan hukum berupa penegakan peraturan daerah ternyata berbeda perlakuannya. Karena tindakan serupa di Konopi Pelnusa tidak dilakukan di Getar Kafe.

Hal ini menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terkait diskriminasi penegakan Perda yang berbeda meskipun melakukan pelanggaran yang sama.

Dikabarkan, pemilik Getar Kafe “orang kuat” berinisial D, sehingga penegak hukum terkesan takut bertindak tegas.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi masih dilakukan media ini pada pihak-pihak terkait, namun belum berhasil.(Red)

Pos terkait