; charset=UTF-8" /> Bangunan di Atas Drainase Tak Miliki Izin, Di Segel dengan PPNS Line - | ';

| | 156 kali dibaca

Bangunan di Atas Drainase Tak Miliki Izin, Di Segel dengan PPNS Line

Satpol PP Pemko Tanjungpinang saat memasang PPNS Line.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertindak tegas terhadap bangunan tak berizin yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan WR Supratman. Aksi penyegelan dilakukan dengan memasang PPNS Line sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Penindakan ini berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, setelah proses klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. Tiga petugas PPNS yang terlibat dalam tindakan ini yakni Riska Ardhian, S.Sos., Hendri Suhelmi, S.I.P., dan Scorpiono, S.I.P.

Bangunan Bermasalah dan Akui Langgar Aturan

Berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/27/300.3/6.2.05/2025 tertanggal 16 Juni 2025, diketahui bahwa bangunan milik warga bernama Faisal Agel berdiri tepat di atas drainase aktif tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin sah lainnya.

Dari berita acara klarifikasi, Faisal Agel mengakui secara langsung telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah. Sesuai dengan Pasal 142 huruf b Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, junto Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran.

Prosedur Tegas dan Terkoordinasi

Penindakan ini dilakukan dengan landasan kuat melalui 10 dasar hukum, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan berbagai Perda serta Permendagri yang mengatur tugas dan wewenang Satpol PP serta PPNS di daerah.

Sebelum penyegelan dilakukan, tim melakukan serangkaian koordinasi lintas sektor, termasuk dengan:

Bidang Ketertiban Umum (Trantib),Korwas PPNS Polda Kepri, Pemerintah Kelurahan Air Raja.

Apel persiapan dan rapat koordinasi lapangan dilakukan guna memastikan tindakan berlangsung kondusif.

Hasil: Bangunan Disegel, Proses Pembongkaran Ditunggu

Tindakan penyegelan berjalan lancar dan tertib. Bangunan milik Faisal Agel kini resmi diberi garis penyegelan dan stiker penghentian sementara aktivitas pembangunan. Proses selanjutnya adalah menunggu tindak lanjut dari instansi terkait terhadap pelaksanaan sanksi administratif, yaitu pembongkaran bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang diharapkan segera mempercepat proses eksekusi untuk mengembalikan fungsi drainase dan menegakkan supremasi hukum tata ruang kota.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemko Tanjungpinang dalam menertibkan pelanggaran tata ruang serta menindak tegas setiap pembangunan ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan lingkungan sekitar.(Red)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Jul 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek