Arbain Versus Hai Seng, Siapa Menang ?
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang gugatan perdata atas jual beli tanah senilai Rp 19 Miliar tahun 2019, berlokasi di jalan Rawasari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang antara Arbain )penggugat) melawan Hai Seng (tergugat) dan Hendy Bkry Agustin, SE.SH M.Kn, Notaris dan PPAT di Tanjungpinang, (tutut tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (18/12).
SidangĀ gugatan dengan nomor registrasi 60/Pdt.G/2024/PN Tpg dengan pihak tergugat Hai Seng menghadirkan dua orang saksi, Heri dan Titi Sundari. Sebelum memberikan keterangan,kedua saksi disumpah sesuai agama masing-masing.
Ketua majelis hakim juga memberikan kesempatan apakah kedua saksi didengarkan secara bersamaan atau sendiri.”Tidak keberatan didengarkan bersamaan.”ucap penasehat hukum tergugat.
Saksi Heri mengatakan, bahwa Hai Seng pernah bercerita melalui handphone baru-baru ini.”Pak Hai Seng, kasih tau ada jual beli pabrik di Rawasari.”kata Heri menjawab pertanyaan hakim.
Heri mengaku pernah mengantarkan uang ke sebuah kantor notaris.”Setengah koper uangnya dalam bentuk SGD (Singapur Dolar). Saya disuruh bos (Roby) antar ke notaris di Batu 3. Pecahan seribu dolar Singapur, tapi nilainya tidak tahu. Saya juga tidak tahu itu uang untuk apa.”terangnya.
Heri mengatakan, uang itu dikasih ke Hai Seng yang saat itu ada dikantor notaris.”Uangnya saya serahkan ke pak Hai Seng. Nilainya mungkin sekitar belasan miliar, tapi gak ada bukti penyerahan dan fotonya.”terang Heri menjelaskan pertanyaan hakim.
Kemudian Titi Sundari yang juga ketua RT Taman Sari tersebut mengatakan dirinya adalah orang yang menempati lahan.”Waktu itu ada calon dewan yang mau semen untuk masuk, saya tinggal dibelakang. Saya telpon pak Abun, tapi pak Abun bilang lahan dan pabrik itu bukan milik Arbain lagi, tapi milik Hai Seng, sudah dijual ke pak Hai Seng.”jelas saksi Titi Sundari mengulang percakapannya dengan Abun.
Sidang gugatan perdata ini dipimpin Irwan Munir SH MH selaku ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggotanya.
Pada Rabu (04/12) lalu pihak penggugat melalui tim Kuasa Hukumnya, A. Rivai Ibrahim, SH dan Raja Azman, SH menghadirkan tiga orang saksi yakni, Bahmed Tavip, Felix dan Hang Bun.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan delik ingkar janji (wan prestasi) diajukan Arbain karena aset-asetnya dibeli oleh Hai Seng. Dikuatkan dengan Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019.
Namun berdasarkan data dari gugatan yang dimiliki radarkepri.com dan dibacakan dalam persidangan terdahulu. Diketahui pembayaran belum dilunasi senilai Rp 9.324.035.000 dari total Rp 18.489.000.000 yang disepakati. Belakangan terungkap, sebagian aset tersebut telah dijual bahkan muncul klaim seluruh uang membeli aset itu telah dibayar lunas.
Padahal Arbain, berdasarkan data dan bukti yang dimilikinya dengan tegas menyatakan belum menerima pembayaran secara penuh sesuai dengan kesepakatan. Hal inilah yang membuat Arbain dirugikan dan mengajukan gugatan PMH ke pengadilan.(Irfan)