Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif DPRD Lingga?

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, penyelidikan awal menemukan indikasi kuat praktik penggunaan “joki” atau orang suruhan. Mereka diduga berperan menggantikan kehadiran oknum anggota dewan dalam perjalanan dinas, sekaligus membantu merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat pencairan anggaran negara.

Fakta tersebut sempat mengantarkan kasus ini ke tahap pemanggilan saksi. Namun, alih-alih berlanjut ke proses hukum yang lebih tegas, penanganannya justru terkesan mengendap tanpa kejelasan arah.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang dinilai merugikan keuangan daerah tersebut. “Sampai di mana komitmen penegakan hukum di Bunda Tanah Melayu?” menjadi pertanyaan yang kian menguat.

Terlebih, dugaan SPPD fiktif ini disebut telah terjadi sejak 2017. Artinya, kasus tersebut sudah berlarut-larut dan semestinya menjadi ujian konsistensi Kejari Lingga, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Masyarakat kini menuntut transparansi dan kepastian hukum. Penuntasan kasus ini dinilai penting bukan hanya untuk keadilan, tetapi juga demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.
(Aliasar)

Pos terkait