; charset=UTF-8" /> Andi Jasrudin Sayangkan Penghentian Pembanguna Jalan Ro 30 Oleh Dirkrimsus - | ';

| | 985 kali dibaca

Andi Jasrudin Sayangkan Penghentian Pembanguna Jalan Ro 30 Oleh Dirkrimsus

Penghentian pembanguna jalan di Ro 30 di Kampung Mangga oleh Dirkrimsus Polda Kepri.

Penghentian pembanguna jalan di Ro 30 di Kampung Mangga oleh Dirkrimsus Polda Kepri.

Batam, Radar Kepri-Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dirkrimsus Polda Kepri) menghentikan pembangunan jalan Ro 30, Kampung Mangga  Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa karena pembangunan jalan tidak mengantongi izin Amdal, Cut and Fill serta ijin lainnya pada Sabtu (12/09). Penghentian proyek pembanguna jalan disayangkan Andi Jasrudin, ketua LSM Forum Hinterland Centre Provinsi Kepri.

Menurut Andi Jasrudin.”Pembagunan tersebut untuk  jalan umum, bukan kepentingan bisnis. Lebih mengacu kepada peningkatkan pembangunan masyarakat Nongsa.”kata Andi Jasrudin, Sabtu (26/09) di Batam Centre.

Dilanjutkan Andi Jasrudin.”Seharusnya kita bersukur ada mitra LSM Hinterland Centre  yang mau membatu pembangunan jalan untuk kelancaran pembangunan di daerah Kampung Mangga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Adanya pembangunan ini bisa mengangkat perekononian masyarakat di kampung ini.”jelasnya.

Menurut Andi Jasrudin.”Coba bayangkan, sekarang daerah ini masih semak dan lahan kosong. Dengan adanya bangunan jalan ini, otomatis investor yang memiliki lahan di daerah akan membangun lahan-lahan mereka yang masih kosong. Kalau ada pembangunan,  tentu daerah  semangkin maju. Sekarang ini bisa kita lihat pembangunan di kelurahan Batu Besar, jauh tertinggal dari kelurahan-kelurahan lainnya  yang ada dikota Batam.”beberanya.

Menurut Andi Jasrudin.”Niat baik dari mitra kita untuk menbangun jalan sepajang 1 kilometer,  terhenti sejak tanggal 12  September 2015. Dirkrimsus Polda Kepri minta pekerjaan jalan tersebut dihentikan dan minta izin-izin diatas diurus dulu, padahal pembangunan tersebut murni untuk kepentingan pembangunan di kampung  ini.”timpalnya.

Selain itu, masih kata Andi Jasrudin, juga sangat membantu pemerintahan kota Batam karena tidak perlu lagi menggunakan anggaran Negara untuk jalan disini. Sehingga APBD digunakan  untuk pembangunan ini, bisa dipergunakan untuk  pembangunan lainnya.”Seharusnya pembangunan Jalan Ro 30,  kampung Mangga yang tidak jauh dari kantor Mapolda Kepri  tersebut sudah selasai dikerjakan, akan  tetapi  akibat dihentikan pekerjaan oleh Dirkrimsus Polda Kepri, sekarang pekerjaan  masih tersisa sekitar seratus meter lagi. Tentu yang rugi kita semua masyarakat disini.”katanya.

Dikatakan Andi Jasrudin.”Saya meminta pada semua pihak, bertindak bijaksana tidak menghambat lajunya pembangunan didaerah ini, demi tercipta lajunya pembangunan ditengah-tengah masyarakat, karena saya menilai pembangunan yang sedang dikerjakan tidak ada pelanggaran. Bagi masyarakat lahan  yang terkena oleh bangunan jalan, sudah diganti rugi, dan lahan tersebut bukan hutan lindung, jadi sebenar tidak persoalan lagi.”tutupnya.(teherman)

Ditulis Oleh Pada Ming 27 Sep 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Andi Jasrudin Sayangkan Penghentian Pembanguna Jalan Ro 30 Oleh Dirkrimsus”

  1. Pangeranpreet

    Betol tu, stop dulu kerjaannya, jgn sampai jalan dah siap baru “lsm” yg laen menggugat pulak, ikot je aturan neh.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek