Aliansi LSM Minta Jaksa Tegaskan Status Hukum 4 Komisioner KPUD Batam
Batam, Radar Kepri-Masih terpendamnya penuntasan proses hukum tindak pidana korupsi dana hibah di KPUD Batam mendapat perhatian serius dari aliansi LSM kota Batam, Provinsi kepulaun Riau. Aliansi LSM Batam ini kemudian, menyurati Kejaksaan Negeri Batam meminta Kajari Batam, I Made Astiti Ardjana SH MH segera menuntaskan status hukum terhadap 5 anggota komisioner KPUD Batam. Surat dengan Nomor surat : 077/Alsm-KB/SP-SK/IV/2013 ditujukan kepada Kajari Batam disampaikan kepada Kajari Batam tanggal 30 April 2013 lalu.
Tujuan surat tersebut kepada Kajari Batam, menurut ketua Aliansi Lsm kota Batam M.Azhar, dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang tentang pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas KKN, (clean Government).”Kami aliansi kota Batam Propinsi kepuluan Riau (Kepri), berharap kepada Kajari Batam, agar segera menetapkan status sisa 4 orang anggata komisoner KPUD kota Batam yang diduga juga terlibat dalam korupsi dana Hibah KPUD tersebut. Karena dalam rangka pemiliahan anggota KPUD untuk pemilihan umum legislatif periode 2013-2018 yang akan datang.”terang M Ashar pada awak media ini di Batam Centre, Kamis (09/05).
Libih lanjut M Ashar mengatakan.”Menurut catatan kami, salah satu kendala Kejaksaan Negeri Batam dalam memproses dugaan kasus korupsi tersebut. Adalah tugas penting komisioner KPUD kota Batam dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2014 yang tidak boleh terganggu. Namun anehnya saat ini kenerja Kejari Batam terkesan lamban. Padahal masa jabatan komisioner KPUD Batam tersebut akan berakhir, Dan, sudah memasuki proses pergantian komisioner yang baru priode 2013-2018.”jelasnya.
Untuk itu. Lanjut M Ashar.”Kami aliansi LSM Peduli kota Batam, Provinsi Kepulaun Riau. Sekali lagi meminta Kejaksaan Negeri Batam memberikan ketetapan status ke-4 orang anggota Komisioner KPUD kota Batam tersebut.”ujarnya.
Ditambahkan M Ashar, kepastian status 4 komisioner KPUD Bata mini bertujuan, agar timsel KPUD kota Batam untuk Pride 2013-2018 dapat menetapkan orang-rang yang layak, kridibel dan independen.”Serta tidak dalam sedang menjalani proses hukum, yang kelak mengganggu tahapan pemilu 2014 mendatang.”tegasnya. Dan surat tersebut, menurut M. Azhar.”Ditembuskan Komisi Pemberantaskan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kejati dan timsel KPUD kota Batam.”paparnya.(taherman)