; charset=UTF-8" /> Akhirnya Polda Kepri Gelar Konpres Kasus SHM Palsu - | ';

| | 462 kali dibaca

Akhirnya Polda Kepri Gelar Konpres Kasus SHM Palsu

Batam, Radar Kepri-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) akhirnya menjelaskan ke masyarakat kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diusut penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Tanjungpinang, Kamis ,(03/07).

Penjelasan resmi ke publik atau konfrensi pers ini dilaksanakan di Mapolda Kepri, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam dipimpin langsung Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin dihadiri sejumlah petinggi Polda Kepri dan anggota DPR RI, Rizky Faisal, Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH kepala Kanwil BPN ATR Provinsi Kepri.

Kapolda Kepri menjelaskan, terbongkarnya pemalsuan SHM palsu ini bermula dari seorang warga yang berniat merubah buku SHM tanah miliknya dari analog menjadi digital di kantor BPN ATR kota Tanjungpinang.”Kami sedang mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan dokumen lainya.”kata Kapolda.

Awalnya, lanjut Kapolda, ada seseorang membawa sertifikat ke BPN Tanjungpinang.”Pihak BPN Tanjungpinang melihat kejanggalan dan diduga sertifikat itu palsu. Kemudian melaporkan hal itu ke Mapolresta Tanjungpinang.”jelas Kapolda Kepri.

Selanjutnya, menurut Kapolda, Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan secara intensif bersama Polda Kepri dan Satgas Anti Mafia Tanah.

Awalnya jumlah tersangka 5 orang, namun seiring proses pengembangan penyelidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi 7 orang dengan tersangka utama RAZ. Sindikat ini telah melancarkan aksinya sejak 2023 dan telah mencetak puluhan sertifikat palsu dan  dokumen UWTO di Batam.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Jul 2025. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek