Ahong, Pekerja Meubel Disidangkan

Ong Eng Hong alias Ahong saat disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Ong Eng Hong alias Ahong, pekerja meubel disidangkan atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Senin (21/01) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan JPU Destia Dwi Purnomo SH dari Kejari Tanjungpinang diterangkan kronologis yang mengantarkan Ahong ke pengadilan.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira jam 01.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ROSNY Alias ICING bermaksud untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi ROSNY Alias ICING mengatakan kepada terdakwa untuk bertemu di tepi jalan tepatnya di Jl. Pinang merah Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru dengan Nomor Polisi BP 5905 RT pergi ke tempat dimaksud untuk bertemu dengan saksi ROSNY Alias ICING, sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ROSNY Alias ICING yang langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening kepada terdakwa diikuti oleh terdakwa yang juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ROSNY Alias ICING, setelah mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening tersebut terdakwa langsung pulang kerumahnya yang berada di Jl. Lorong Banjar No. 67 D RT. 004 RW. 004 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, selanjutnya sekira jam 01.25 WIB saat terdakwa melintas Jl. DI. Panjaitan tepat di depan Swalayan Welcome Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, datang saksi HERU SUKMADINATA dan saksi RORO PANGOMOAN HARIANJA masing-masing merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang langsung mengamankan terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh saksi WALINDA selanjutnya dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening yang terdakwa akui kepemilikannya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening; 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru dengan Nomor Polisi BP 5905 RT dibawa dan diamankan ke Sat. Resnarkoba Kepolisian Resor Tanjungpinang guna pengusutan lebih lanjut.

Ahong dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ketiga pasal127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendemgarkan keterangan saksi.(irfan)

Pos terkait