; charset=UTF-8" /> Abang-Adik Reuni di Lapas Karena Narkoba - | ';

| | 325 kali dibaca

Abang-Adik Reuni di Lapas Karena Narkoba

Tanjungpinang, Radar Kepri-Frankli Bintan Manurung dipastikan bakal reuni dengan abannya, Maman Ranto Manurung di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Kepastian reuni abang-adik ini setelah polisi menangkap Frankli saat pesta sabu di Jl Pompa Air, kilometer 2 Tanjungpinang.

Dalam siaran pers dan rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (19/01) siang yang dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando diuraikan kronlogis penangkapan Hendy, Hengki Yurosdi, Saarudin Sirait dan Frankly Bintan.

Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berlangsung Jumat, (08/01) Sekira pukul 01.00 Wib, di Jl. Pompa Air No.07 RT.003 RW.001 Kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Saat pengerebekan terdapat 4 orang tersangka yang tengah pesta sabu.  Dari ke 4 orang tersangka tersebut adalah FBM,H,HY, dan SS. Barang Bukti antara lain 7 (Tujuh) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang berasal dari LK. MM (Dalam Lidik) dan Seperangkat alat hisab sabu / bong.

Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa semua tersangka dinyatakan positif sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, S.H., S.I.K. menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui 3 orang diantaranya adalah residivis. Tersangka H sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali. Pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014. Pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016.

HY sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali. Pada Tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016. Bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018

SS sudah pernah dihukum pada tahun 2002 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002. Tahun 2003 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003. Tahun 2004 kasus TP. Pencurian menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas tahun 2004. Tahun 2004 kasus TP. Penganiayaan menjalani hukuman selama 5 bulan dan bebas pada tahun 2004. Tahun 2005 kasus TP. Penadahan menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas pada tahun 2005. Terakhir Tahun 2012 kasus TP. Narkotika menjalani hukuman selama 1 tahun dan bebas pada tahun 2013. Sedangkan FBM belum pernah dihukum.

“Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tutup Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, S.H., S.I.K.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Jan 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek