37 Adegan Diperagakan Tersangka Yang Membunuh Herman

Para tersangka pembunuh Herman saat memperagakan aksi mereka dalam rekonstruksi, Senin (02/04).
Para tersangka pembunuh Herman saat memperagakan aksi mereka dalam rekonstruksi, Senin (02/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di pelabuhan Sri Payung, Kampung Melayu, batu 6 dengan korban   bernama Herman (37) Senin, (02/05) pukul 10 00 Wib. Sebanyak 37 adegan diperagakan para tersangka. Herman tewas akibat luka tusukan sebanyak dua lubang.

Kegiatan rekonstruksi ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang melalui KBO Reskrim Iptu Effendy, Kasi Pidum Kejaksaan,Ricky Setiawan Anas SM MH dan penasehat hukum tersangka dan saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang melalui KBO Reskrim, Iptu Effendy menjelaskan, Dalam kasus ini berjumlah lima orang tersangka,  Tersangka berinisial Eh (24) dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sedangkan untuk tersangka berinisial Cl dan lainnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(irfan)

Pos terkait