; charset=UTF-8" /> Bawa 0,5 Gram Sabu, Dua Warga Pinang Ditangkap Polsek Binut - | ';

| | 1,284 kali dibaca

Bawa 0,5 Gram Sabu, Dua Warga Pinang Ditangkap Polsek Binut

Barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap Polsek Binut.

Barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap Polsek Binut.

Bintan- Radar Kepri-Dua orang warga Tanjungpinang, Ho (43) dan Na (38) ditangkap polisi dari Polsek Bintan Utara karena membawa setengah dji atau 0,5 gram narkoba, Minggu (03/04) sekitar pukul 20.30 Wib.

Polisi menangkap tersangka di simpang tiga Jl. umum depan RSUD sp busung. 2 Tersangka pria tersebut berinisial HO (43) dan NA (38) warga Tanjung uban Kecamatan Bintan Utara.

Informasi yang dihimpun media ini, dua Tersangka mengenderai kendaraan  Roda 4  Honda Brio warna putih dari Tanjung pinang menuju Tanjung uban yang diduga  membawa Sabu.
Kemudian ketika mobil tersebut melintas di jl depan RSUD sp busung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ditemukan Narkoba diduga jenis Sabu di bawah karpet alas kaki sebelah kiri berupa bungkusan kecil yang diduga berisi Sabu sebanyak 1/2 Ji atau 05 gram.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 set bong, 3 buah gunting, 4 buah maancis gas, 1 mobil Honda Brio BP 1809 TI berikut STNK, 1 buah asbak rokok berisikan plastik sabu-sabu, 1 HP Blackberry warna hitam, 1 HP nokia hitam,1 hp nokia senter warna putih, 4 buah kartu ATM terdiri :mandiri,BCA,BNI,Bank Riau, dan uang rp.244.000 di dalam dompet.

Selanjutnya ke 2 tersangka bersama barang bukti dan kendaraannya  di bawa ke Polsek Bintan Utara untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 04 Apr 2016. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek