
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa dr L Dwi Hartadi meminta ijin pada majelis hakim PN Tanjungpinang untuk berobat ke rumah sakit, Selasa (26/05) usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH terhadap eksepsi tim kuasa hukum dr L Dwi Hartadi.
Herman SH, salah seorang pengacara dr Dwi L Hartadi mengungkapkan.”Di Rutan memang ada dokter, tapi peralatan medisnya minim. Klien kami minta general check-up di rumah sakit, terserah saja rumah sakit mana. Bisa di rumah sakit umum ataupun rumah sakit Angkatan Laut.”kata Herman SH pada radarkepri.com usai sidang.
Sedangkan Eko Murti Saputra SH, pengacar terdakwa dr L Dwi Hartadi lainnya menyebutkan.”Klien kami memiliki riwayat jantung dan sekarang mengeluhkan ganguan seluran kemih. Jadi karena itu kami meminta majelis hakim mengijinkan klien kami di bawa ke rumah sakit.”ujarnya.
Majelis hakim kemudian mempertimbang dan meminta agar kuasa hukum terdakwa berkoordinasi dengan JPU untuk teknisnya.”Pada prinsipnya, kami pertimbangkan dulu. Kami second opinion dari dokter untuk memberikan ijin berobat tersebut.”sebut Bambang Trikoro SH M Hum, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.
Sedangkan untuk jadual persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa (02/06) dengan agenda putusan sela.(irfan)