; charset=UTF-8" /> 19 IMB Diterbitkan Camat Untuk Penambang Bauksit Ilegal - | ';

| | 949 kali dibaca

19 IMB Diterbitkan Camat Untuk Penambang Bauksit Ilegal

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan menguak sejumlah modus dan pelanggaran dari Camat yang menerbitkan ijin mendirikan bangunan yang melebihi kewenangannya yakni seluas 45 p meter persegi.

Disidang dengan terdakwa M Adrian Alami yang disidang hari ini, Kamis (21/01) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang mengungkap modus penambangan di Tembeling dengan mengajukan ijin pengajuan pembersihan dan pendalaman kolam ikan yang melibatkan Camat Teluk Bintan.”Camat tidak berwenang menerbitkan IMB melebihi ketentuan. Harusnya IMB itu Dinas PTSP yang terbitkan.”ucap saksi Hasfarizal Handa dari PTSP Bintan.

Dalam sidang kali ini, tim JPU dari Kejati Kepri menghadirkan 9 orang saksi yaitu, Edi Kurniawan, Masiswanto, Hefi Herawati, Hendra Kusumadinata, Jhoni Hendra Putra, Madsihit, Raja Heri Mocrizal SH MH, Hasfarizal Handra dan Jupri Ardani.

Saksi Jupri Ardani yang merupakan Lurah Tembeling menyebutkan, mulanya tanah yang dimintakan ijin tersebut berbentuk hamparan dan setelah rekomendasi dikeluarkan Lurah tanah tanah tersebut digali dan tanah dibawa kesuatu lokasi yang telah disediakan.”Sempat ada demo dari masyarakat karena sumber air minum disekitar daerah itu tercemar. Sejak saat itu tidak ada lagi aktifitas. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda bangunan yang dimintakan IMB untuk rumah jaga.”jelasnya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim tentang sejumlah Camat menerbitkan IMB menyalahi kewenangannya.”Ada 19 IMB rekomendasi dari Camat sejak 2018, 2019 dan 2020 yang melebih 45 meter persegi sesuai kewenangannya. Kami sudah surati sesuai perintah Bupati agar Camat turun kelapangan.

Hendra Kusumadita mengaku meninjau kelapangan dan menerima uang Rp 500 ribu dari PT Tan Maju, PT Buana diberi Rp 500 ribu dan PT Gemilang Sukses berupa paket lengkap.

Saksi Edi Kurniawan menguraikan bahwa sejak awal dirinya kurang sreg dengan penjualan bauksit namun akhirnya membubuhkan paraf juga.”Tapi ada dua yang tidak saya paraf.”katanya.

Penasehat hukum M Ardian Alamin yakni Deo Bernas Situmeang SH pada pada Kantor Hukum Parulian & Associates menanyakan arti IMB pada saksi Edi Kurniawan.”Menurut saudara IMB itu apa ? Izin Menambang Bauksit, Izin Menggali Bauksit .?”ujarnya. Tentu saja pertanyaan ini membuat suasana sidang yang awalnya kaku menjadi.”Izin Mendirikan Bangunan.”jawab saksi.

Kemudian Deo menanyakan kadar bauksit tentang kadar silika pada saksi Masiswanto.”Berapa kadar silika yang dapat di ekspor.”tanya Deo. Saksi Masiswanto, nilainya dibawah 10.

Hingga berita ini dimuat persidangan masih berlangsung dengan agenda tanya jawab dari hakim dan jaksa belum masuk pertanyaan dari jaksa serta konfirmasi dengan terdakwa atas keterangan saksi-saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 21 Jan 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek