; charset=UTF-8" /> Walikota Ancam Tindak Tegas Gelper Beraroma Judi - | ';

| | 858 kali dibaca

Walikota Ancam Tindak Tegas Gelper Beraroma Judi

Amusement studio 9 di Jl Gambir, depan hotel Mutiara yang diduga menjadi ajang judi berkedok gelper.

Amusement studio 9 di Jl Gambir, depan hotel Mutiara yang diduga menjadi ajang judi berkedok gelper.

Tanjungpinang,Radar Kepri-Pemerintah Kota akan bertindak tegas dengan mencabut ijin gelper (gelanggang permainan) yang menyimpang dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan serta tidak akan mengeluarkan ijin lagi bagi gelper dimaksud.

Demikian disampaikan Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH saat memimpin rapat koordinasi terkait dasar hukum gelanggang permainan mekanik/elektronik, Rabu (19/02), di ruang rapat kantor walikota Tanjungpinang. Rapat koordinasi ini dimaksud untuk meluruskan rumor-rumor yang beredar dimasyarakat tentang maraknya gelper yang disinyalir melakukan praktek perjudian.”Banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah akan adanya gelper yang berbau judi. Namun itu harus kita selidiki lebih dalam lagi. Bila memang menyalahi aturan, maka akan dikenai sanksi bahkan pencabutan ijin.”Kata Lis.

Perlu digaris bawahi, Pemko memang memberikan ijin gelper, namun didalam ijin tersebut disebutkan tidak boleh ada transaksi berbentuk uang. Bila ini ditemui, maka akan segera ditindak. Bersama SKPD terkait seperti Satpol PP, BPPT dan PM, serta Camat dan Lurah tentunya akan saling berkoordinasi untuk segera menertibkan gelper tersebut.

Disebutkan Tengku Dahlan selaku Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang, dari 11 ijin yang dikeluarkan Pemko Tanjungpinang, 4 diantaranya masih berlaku, yaitu E-zone Swalayan Global Jl D.I. Panjaitan, Star City Jl Gambir, Pinang Rindu, dan Speed Zone Jl Ir. H. Juanda.

Dari keempat ijin gelper tersebut, tim dari BPPT dan PM telah 3 kali terjun langsung ke lokasi untuk melakukan kajian atas 1 gelper yang sedang dalam pengurusan perpanjangan ijin HO-nya, yaitu Pinang Rindu yang sejauh ini berisi arena permainan untuk anak-anak.”Namun akan tetap dipantau apakah ijin yang diberikan tetap dipergunakan sebagaimana mestinya.”Ujar Tengku.

Senada dengan hal tersebut, Lis juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian.”Segala bentuk perjudian di kota Tanjungpinang ini tidak diijinkan sama sekali.” Tegasnya.

Ditambahkan.”Satpol PP bersama dinas terkait, khususnya camat dan lurah wajib melakukan razia di jam malam. Batas waktu yang diberikan untuk membuka gelper adalah sampai jam 10 malam. Lewat dari jam tersebut, wajib mendapat pengawasan karena sudah ada aturannya.”katanya.

Selain aparat pemerintah, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat juga sangat diperlukan mengingat pemerintah tidak akan mampu mengawasi satu persatu sudut kota tanpa bantuan dari semua pihak.”Lurah juga wajib berpatroli bersama pengurus RT/RW dan Satpol PP juga, karena sudah kewajiban bagi para lurah untuk mengetahui situasi dan kondisi lingkungannya. Jangan sampai kecolongan.”Pesan Lis.

Salah satu gelper beraroma judi terdapat di Jl Gambir, Amusement Studio 9, tepatnya di depan hotel Mutiara yang di kelola Akiang. Selain diduga berbau judi, amusement ini juga diduag sudah habis masa berlakunya.(hum/red)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek