; charset=UTF-8" /> Tuntutan Terhadap Yon Fredy Batal Dibacakan - | ';

| | 636 kali dibaca

Tuntutan Terhadap Yon Fredy Batal Dibacakan

Sidang Yon Fredy tanpa dihadiri terdakwa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Yon Hendri alias Anton, direktur PT Lobindo dengann agenda tuntutan, Selasa (24/01) di PN Tanjungpinang batal dilanjutkan. Terdakwa Yon Fredy tiba-tiba sakit namun belum melampirkan surar keterangan sakit yang diterbitkan pihak berwenang.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU)⊆ RD Akmal SH dari Kejari Tanjungpinang telah siap membacakan tuntutan.

Menyikapi hal ini ketua majelis hakim, Zulfadly SH MH menskor sidang agar pemgacara Yon Fredy mengkonfirmasi kapan terdakwa bisa dihadirkan. Jakobus Silaban SH kemudian menelpon kemudian menyampaikan kondisi terdakwa Yon Fredy masih labil.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim sepakat melanjutkan sidang pada Senin (30/01). Kemudian untuk pembelaan dijadualkan Jumat (03/02).”Surat keterangan sakitnya segera diurus untuk kelengkapan administrasi kami.”ucap Zulfadly SH MH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Jan 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek