Tuntutan Terhadap Yon Fredy Batal Dibacakan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Yon Hendri alias Anton, direktur PT Lobindo dengann agenda tuntutan, Selasa (24/01) di PN Tanjungpinang batal dilanjutkan. Terdakwa Yon Fredy tiba-tiba sakit namun belum melampirkan surar keterangan sakit yang diterbitkan pihak berwenang.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU)⊆ RD Akmal SH dari Kejari Tanjungpinang telah siap membacakan tuntutan.
Menyikapi hal ini ketua majelis hakim, Zulfadly SH MH menskor sidang agar pemgacara Yon Fredy mengkonfirmasi kapan terdakwa bisa dihadirkan. Jakobus Silaban SH kemudian menelpon kemudian menyampaikan kondisi terdakwa Yon Fredy masih labil.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim sepakat melanjutkan sidang pada Senin (30/01). Kemudian untuk pembelaan dijadualkan Jumat (03/02).”Surat keterangan sakitnya segera diurus untuk kelengkapan administrasi kami.”ucap Zulfadly SH MH.(irfan)