; charset=UTF-8" /> Tukang Cuci Mobil Pemerkosa Pelajar SMP Ditangkap - | ';

| | 1,652 kali dibaca

Tukang Cuci Mobil Pemerkosa Pelajar SMP Ditangkap

Iptu Efendi, Kaur Binops Reskrim Polres Tanjungpinang.

Iptu Efendi, Kaur Binops Reskrim Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tragis dan sungguh ironis nasib Melati (bukan nama sebenarnya,red) remaja putri berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang yang berumur 15 tahun ini diduga telah jadi korban perkosaan seorang pria berinisial MA (27) di kawasan lapangan tanah kosong, jalan Ganet KM 11 Tanjungpinang, Kamis (24/09) lalu.
Ketika memperkosa, MA diduga selain memaksa korbanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri, juga menganiaya, menarik baju, menjambak rambut remaja SMP tersebut, sambil menebarkan ancaman hingga membuat korban tidak berdaya.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan S IK melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Efendi.”Korban dan pelaku baru berkenalan sekitar 1 bulan lalu. Sedangkan, kejadian tersebut baru dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Tanjungpinang kemarin.”ucap Iptu Efendi, Selasa (29/09).
Awalnya, masih penjelasan Iptu Efendi, sebelum kejadian, korban terlebih dulu diajak pelaku jalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknya.”Korban dijemput korban dari tempat tinggalnya,  di daerah Pelantar II, Tanjungpinang. Setibanya di jalan Ganet, pelaku kemudian menuju kawasan tanah kosong yang ada di sana, sekitar pukul 21.00 Wib. Tidak berapa lama kemudian, pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan pencabulan layaknya suami istri.”terang Efendi.
Meskipun korban berusaha menolak sekuat tenaga, namun MA terus memaksa Melati, menarik dan menjambak rambut korban, sambil menanggalkan pakaian yang dikenakan korban untuk melampiaskan hawa nafsunya.”Kejadian tersebut kemudian diceritakan korban kepada orang tuanya dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tanjungpinang.”beber Iptu Efendi.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, anggota Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang langsung bergerak mencari keberadaan MA.”Pelaku ditangkap ditempat kerjanya, di salah satu tempat pencucian kendaraan di KM 10 Tanjungpinang sekitar pukul 01 00 Wib dini hari kemarin.”tegas Iptu Efendi.

Hasil pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang dan visum, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.”Tersangka kita jerat melanggara pasal 81 ayat (2) UU  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”bebernya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek