; charset=UTF-8" /> Transaksi Napi Narkoba Ini Mencapai Rp 60 Juta Sekali Jual - | ';

| | 1,195 kali dibaca

Transaksi Napi Narkoba Ini Mencapai Rp 60 Juta Sekali Jual

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Dwita Kumu S SIk ketika menggelar jumpa pers penangkapan narkoba yang dikendalikan dari Lapas.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Dwita Kumu S SIk ketika menggelar jumpa pers penangkapan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Narkoba KM 18, Kamis (23/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Buser Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba polresta Tanjungpinang, AKP Soeharnoko berhasil membekuk dua orang Bandar dan pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu. Yakni tersangka YS dan RS yang ditangkap di dua berbeda, Selasa (14/10)
Selain mengamankan kedua Bandar dan pemakai tersebut petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) SS sekitar 50 gram beserta bong 3 buah, satu unit mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1812 HY serta 3 Hp dari kedua pelaku tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu W S Ik, dalam jumpa pers, Kamis (23/10) di Rupatama Polresta Tanjungpinang.”Pelaku pertama SR kita tangkap dijalan Potong Lembu, Gang Plantar Sulawesi No 12 Tanjungpinang, Selasa (21/10) pukul 16 30 Wib. Sementara ditangan tersangka SR disita BB berupa sabu sebanyak 27 paket dengan seberat 7,25 gam, satu unit HP merek Soni, HP Cross, satu buah kotak kecil warna hitam terbuat dari kaleng. SR ditangkap dirumahnya, BB sabu di dapat dari tersangka AP di lapas.”Katanya.

Menurur Kapolres, tersangka Ap merupakan narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Ketika polisi menggeledah halaman depan Lapas, tersangka AP menunjuk tong sampah tempat dia menyimpan Sabu seberat 30 gram.

Kemudian Lanjut Kapolres.”Tersangka Ap tersebut membeli sabu dari dalam Lapas. Yang lainya masih DPO.”Terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan,  tersangja dijerat  melanggar  pasal 114 junto 112 junto 132 UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Sementara AP dikonfirmasi awak media ini, dimana dia mendapatkan barang haram tersebut, mengatakan.”Saya mendapatkanya dari orang yang tidak saya kenal, saya kenal dari HP. Saya minta dia meletakan Sabu  itu di tong sampah, sebelum di tong sampah di Gudang Minyak dan Rimba Jaya. Untuk pembayaran melewati Rekening. Rekeningya banyak. Sekali Transaksi mencapai Rp 50 hingga 60 juta.”Katanya
Kemudian, lanjut AP.”Saya mengedarkan BB tersebut di Lapas batu 18 Kijang, saya menelepon, saya letakan disatu tempat di depan Lapas. Setelah saya pergi, mereka mengambilnya. Selain saya edarkan saya juga memakai.”tutup AP.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek