; charset=UTF-8" /> TNI AL Tangkap Pemilik 3 Kg Sabu dan 4382 butir Ekstasi di Perairan Timur Pulau Tekong Hiu - | ';

| | 489 kali dibaca

TNI AL Tangkap Pemilik 3 Kg Sabu dan 4382 butir Ekstasi di Perairan Timur Pulau Tekong Hiu

Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan TNI AL.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Western Fleet Quick Response (WFQR) IV dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menangkap Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dan pil happy fives (H5) sebanyak 2250 butir dan extasi cap play boy 2132 butir di Perairan Timur Pulau Tekong Hiu, Tanjung Balai Karimun, Jumat (20/10/2017). Narkoba tersebut dibawa tiga orang kurir menggunakan speed boat bermesin 40 PK.

Keberhasilan Tim Satgas Anti Narkoba WFQR IV dan Lanal TBK ini merupakan proses yang panjang serta hasil pengembangan dari beberapa kasus penangkapan narkoba sebelum. Penangkapan kali ini diawali dengan adanya laporan masyarakat nelayan tentang adanya speed boat tidak dikenal dan bukan kepunyaan nelayan yang sering melintas di sekitar Perairan Tekong Hiu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Anti Narkoba WFQR IV dan Lanal TBK segera menyusun strategi untuk proses penyekatan dan penangkapan. Setelah tim dibagi menjadi dua yakni tim pengintai dan tim penyekatan selanjutnya ditentukan titik-titik untuk memudahkan proses penangkapan speed boat yang dimaksud.

Strategi yang diterapkan membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat melaju dengan kecepatan tinggi melintas di Perairan Tekong Hiu Tanjung Balai Karimun. Pantauan visual tim pengintai langsung diteruskan ke tim penyekat yang menggunakan Patkamla Combat Boat, Patkamla Pegassus dan Patkamla V8 ditambah dengan tiga speedboat nelayan.

Setelah menerima informasi dari tim pengintai Patkamla Combat Boat segera melakukan proses Penghentian, Pemeriksaan dan Penangkapan (Henrikan) pada posisi Posisi 1° 12’ 157” Lintang Utara dan 103° 21’ 969” Bujur Timur di sekitar Perairan Timur Pulau Takong Hiu Tanjungbalai Karimun.

Dari proses Henrikan diketahui speed boat tersebut bermesin 40 PK dengan 3 orang ABK terdiri dari satu orang WNI berinisial AJ dan dua orang WNA asal Malaysia berinisal N dan ZF. Ketiganya membawa Narkoba jenis shabu seberat 3 Kg, dan pil terdiri dari happy five 2250 butir dan ekstasi 2000 butir.

Selanjutnya untuk proses pemeriksaan lanjutan ketiga kurir dan barang bukti Narkobar berupa shabu, happy five dan ekstasi di bawa menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV selanjutnya akan di serahkan kepada instasi yang berwenang. (Dispen Lantamal IV/Wok)

Ditulis Oleh Pada Sab 21 Okt 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek