; charset=UTF-8" /> Tim PH Gandasari Surati Menteri Minta Ijin PT Lobindo di Evaluasi - | ';

| | 728 kali dibaca

Tim PH Gandasari Surati Menteri Minta Ijin PT Lobindo di Evaluasi

Iwan Kurniawan SH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Penasehat Hukum (PH) PT Gandasari Resources ingatkan Menteri ESDM RI agar mengkaji ulang (evaluasi) dan menghentikan proses penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Pengangkutan Ijin Penjualan, Ijin Ekspor, Ijin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) atau perijinan yang diajukan PT Lobindo Minning dan PT Lobindo Nusa Persada. Karena tanah yang diajukan perijinannya itu masih dalam sangketa di pengadilan.

Iwan Kurniawan SH MH MSi, ketua tim penasehat hukum PT Gandasari menjelaskan alasan dan dasar hukumnya mengajukan peringatan ke Kementrian ESDM menerangkan.

Tanah seluas 3 017 466 meter persegi dengan sertifikat HGB nomor 323/Kampung Kijang tanggal 2 Desember 1998 atas nama PT Lobindo Nusa Persada, saat ini proses peralihan hak masih bersengketa di pengadilan negeri Tanjungpinang.

Dimana, PT Gandasari memiliki tanah seluas 1 508 733 meter persegi yang dibeli dari PT Dua Karya Abadi berdasarkan akta jual beli nomor 14 tanggal 26 November 2010 dilokasi yang sama.

Kepemilikan PT Gandasari ini dikuatkan putusan PN Tanjungpinang nomor 2961K/PDT/2015 menyatakan akta perjanjian antara PT Gandasari dan PT Lobindon dengan nomor 16 tanggal 26 November 2010 dibuat dihadapan notaris Hasan SH di kota Batam sah dan berlaku.

Menurut Iwan, status tanah yang dipergunakan PT Lobindo untuk mendapat ijin tambang itu tidak bisa dijadikan persyaratan karena bermasalah”Itu tanahnya status quo.”katanya

Surat peringatan dengan nomor 29/P & P/ IK & R/XI/ 2017 juga disampaikan ke Pemprov Kepri, pemerintah Kabupaten Bintan, Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Kepri dan Kepala Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.”Kita harapkan surat peringatan ini di perhatikan dan dilaksanakan. Karena jika tidak dihiraukan, kita akan menempuh jalur hukum, bisa perdata, pidana dan PTUN.”tegasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 10 Nov 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek