; charset=UTF-8" /> Tilep Uang Mesjid, Mantan Politisi Demokrat di Adili - | ';

| | 1,253 kali dibaca

Tilep Uang Mesjid, Mantan Politisi Demokrat di Adili

Mantan anggota DPRD Kepri dari Partai Demoktat, Abdul Azis (baju kemeja coklat) ketika disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jumat (11/09).

Mantan anggota DPRD Kepri dari Partai Demoktat, Abdul Azis (baju kemeja coklat) ketika disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jumat (11/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, Abdul Aziz disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (11/09). Politisi Partai Demokrat ini tidak sendiri duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, tapi ada temanya, Obos Bustaman, direktur UKM PT Tahu Tempe.

Setelah keduanya duduk, Dame Parulian Pandiangan SH kemudian mengajukan pertanyaan formal, diantaranya menanyakan kondisi kesehatan kedua. Setelah Abdul Aziz dan Obos Bustaman menjawab.”Sehat yang Mulia.”ucap Aziz dan Obos.

Ketua Majelis hakim kemudian mengecek identitas keduanya sesuai dengan berkas yang diserahka Jaksa Penuntut Umum (JPU), John Fedy SH dari Kejati Kepri.”Sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Mengingat ancaman hukuman saudara diatas 5 tahun, dalam perkara ini, apakah saudara didampingi penasehat hukum (PH) ?”tanya Dame Parulian Pandiangan SH yang didamping anggota Fatan Riyadi SH MH dan Joni Gultom SH.

Terdakwa Abdul Aziz mengaku telah menunjuk seorang pencara yang akan mendampinginya dalam persidangan. Namun Abdul Aziz menduga pengacaranya tidak mengeratui jadual persidangan perdana ini, sehingga tidak hadir.

Sedangkan terdakwa Obos Bastaman mengaku tidak penasehat hukumnya karena tidak punya uang membayar jasa pengacaranya nanti.

Terhadap pernyataan Obos Bastaman, majelis hakim meminta agar yang bersangkutan untuk mengurus surat sebagai orang tidak mampu di kelurahan tempat tinggalnya semula.”Jika saudara tidak mampu, maka Pengadilan akan menunjuk pengacara yang ditanggung oleh negara. Namun tolong urus surat tanda tidak mampu tersebut.”kata Dame Parulian Pandiangan.

Akhirnya, agenda pembacaan dakwaan untuk kedua “tikus” bantuan sosial ini batal dilakukan dan ditunda pada Jumat (18/09).

Sekilas, terdakwa Abdul Aziz dan Obos Bustaman diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dana bantuan sosial kepada 21 Usaha Kecil Menengah (UKM) Tahu Tempe di Kota Batam. Sumber dana berasal dari APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2012.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan keduanya dalam penyerahan dana hibah pada masjid dan TK Baitul Razak di Perumahan Sari Padjajaran, Batuaji, Kota Batam. Dana hibah ini bersumber dari APBD Provinsi Kepri 2013.

Modus yang dilakukan terdakwa Abdul Aziz, disinyalir pengusul pencairan dana bansos tersebut. Sedangkan Obos berperan sebagai penerima dana bansos sedangkan Bima Ilham bertugas sebagai pembuat proposal dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Karena, setelah penyidik Polda Kepri mengusut, ternyata bantuan ini tidak pernah diterima pihak masjid dan TK Baitul Razak.

Perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,57 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 junto pasal 3 junto dan junto pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 11 Sep 2015. Kategory Batam, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek