; charset=UTF-8" /> Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Kos Setia Jaya - | ';

| | 2,282 kali dibaca

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Kos Setia Jaya

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Operasi cipta kondisi melibatkan hampir semua aparat Selasa (24/01) berhasil menjaribg 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Narkoba menjelaskan. Pada 24 januari 2017  sekira pukul 22.00 wib Sat Narkoba mengamankan 3 orang yang sebelumnya sudah di amankan oleh Anggota Sat Reskrim dan Intel (Giat Cipkon Rumah” Kost ) diduga sabu ditemukan dikantong celana belakang sebelah kiri milik  LM (inisial) yang berada didalam kamar kost dijumpai 2 orang perempuan yang tinggal dikamar tersebut Jln. Kuantan Kamar 219 Kost Setia Jaya Kec. Tanjungpinanng Timur berinisial LM alamat: Pada Jambu kec. wangi-wangi kab. waka tobi provinsi sulawesi Tenggara. Jln. Melur batu 8, Umur: 25 th Pekerjaan: swasta. Kedua berinisial RR
alamat: kampung simpangan Desa Toapaya selatan kec. Toapaya kab. Bintan melayu bt6 , Umur : 20 th Pekerjaan: Tidak ada. Dan yang ketiga berinisial TR
Alamat: Kampung Simpang Desa Toapaya selatan kec. Toapaya Kab. Bintan , Umur : 20 th, Pkerjaan: tidak bekerja

Adapun BB yang diamankan, 1 paket kecil diduga Sabu dalam bungkus Rokok Marlboro gold lights, 1 buah pipet kaca, 3 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol aqua sudah dilubangi,1 buah mancis, 1 unit handphone merk samsung

Terhadap Ketiga nya telah dilakukan tes urine dan hasil ketiganya Positif. (+)

Perkembangan sementara diperoleh keterangan bahwa sebelum dilakukan penggerebekan mereka bertiga berencana akan “makai” (nyabu) bareng di kos sang Perempuan.
Akan tetapi belum sempat mereka pakai, sudah terlanjur di grebek oleh petugas.
LM merupakan penyedia barang (shabu) dan alat bong nya, sementara kedua perempuan tersebut hanya di ajak untuk makai. Mereka bertiga digrebek dalam 1 kamar kost dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan pada saat dilakukan geledah badan terhadap tsk LM ketika sedang berada didalam kamar tempat tinggal  saudari RR dan saudari TR dikamar 219 kos setia jaya.

Sebelumnya tersangka LM , saudari RR dan saudari TR pernah sama sama menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Nopember 2016, Desember 2016 dan terahir pada januari 2017.

Mengenai asal barang bukti, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,

Ketiganya dijerat pasal 112, dan 132 UU nomor 35 th 2009 dg ancaman hukuman di minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.(hum/irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Jan 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek