; charset=UTF-8" /> Tiga Tahun Proyek Senilai Rp 7,8 Miliar di Anambas Tak Kunjung Tuntas - | ';

| | 1,535 kali dibaca

Tiga Tahun Proyek Senilai Rp 7,8 Miliar di Anambas Tak Kunjung Tuntas

Menguak Dugaan Korupsi di Anambas (10)

Salah satu kondisi jalan di Terempa, ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas yang belum tersentuh pembangunan.

Salah satu kondisi jalan di Terempa, ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas yang belum tersentuh pembangunan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdasarkan copy Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diterima media ini. Tentang Pelaksanaan lima paket Pengadaan Pekerjaan Barang/jasa yang di danai DAK pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada tahun anggaran 2010 lalu dengan nilai Rp 7 873 520 000 00 melewati tahun anggaran.

Pada Tahun anggaran 2010 lalu DPU melaksanakan pengadaan barang/jasa pembangunan gedung, peningkatan dan pemeliharaan jalan, sumber dana dari Dana Alokasi Khusus. Pengadaan tersebut didasarkan pada kebutuhan prasarana pemerintah pemerintah (KKA) dalam menyelenggarakan pelayanan publik di Daerah Pemekaran.

Pemeriksaan secara uji petik terhadap Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum (DPU), kontrak perjanjian Pengadaan barang/jasa diketahui bahwa, jangka waktu pelaksanaan 5 paket pekerjaan pembangunan gedung Peningkatan Pemeliharaan Jalan, melewati tahung anggaran 2010, antara lain, (a) Pembangunan Dinas Perhubungan di Kecamatan Siantan, kontrak No.02. LU/SPKK/KTR/DPU-CK/DAK/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dengan nilai Rp 2 009 954 000 00 jangka waktu pelaksanaan 180 hari kelender atai 15 Desember 2010 s.d 12 Januari 2011 pemenang lelang/Pelaksanaan PT Plopen Sejahtera. Berdasarkan SP2D No.6077/SP2D/LS/XII/2010. 23 Desember 2010 telah dibayarkan Uang muka 20% sebesar Rp 358 137 257 00. (b) Pembangunan kantor Camat Siantan dikecamata Siantan Kontrak No.03.LU/SPKK/KTR/DPU-CK/DAK/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dengan nilai Rp 1 631 966 000 00 Jangka waktu pelaksanaan 180 hari kelender atau 20 Desember s.d 17 Juni 2011 Pemenag Lelang/Pelaksana PT Anugrah Kemilau Usaha. Berdasarkan SP2D No.6076/SP2D/Ls/XII/2010. 23 Desember 2010 telah dibayarkan Uang Muka 20% sebesar Rp 290 786 669 00. (c) Pembangunan kantor Camat Siantan Tengah di Kecamatan Siantan Tengah Kontrak No.01.LU/SPKK/KTR/DPU-CK/DAK/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 dengan nilai Rp 1 009 000 000 00 jangka waktu pelaksanaan 180 hari kelender atau Desember 2010 s.d 12 Juni 2011 pemenang lelang/pelaksanaan Purna Bakti Karya Bintan. Berdasarkan SP2D No6006./SP2D/LS/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 telah dibayarkan Uang Muka 20% sebesar Rp195 821 817 00. (d) Peningkatan jalan Rintis Temburun di kecamatan Siantan kontrak No.03.LU/SPKK/KTR/DPU-BM/DAK/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dengan nilai Rp 1 902 312 000 00Jangka waktu pelaksanaan 180 hari kelender atau 20 Desember 2010 s.d 17 Juni 2011 pemenang lelang/Pelaksana PT Tiga Duo Grup. Berdasarkan SP2D No.6078/SP2D/LS/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 telah dibayarkan Uang Muka 20% sebesar Rp 235 343 970 00. (e) Pemeliaharaan Jalan Letung Kuala Maras di Kecamatan Jemaja Timur Kontrak No.03.LU/SPKK/KTR/DPU-BM/DAK/VII/2010, tanggal 20 Desember 2010 dengan Nilai Rp 1 320 808 000 00 jangka waktu pelaksanaan 180 kalender atau 20 Desember 2010 s.d 17 Juni 2011 Pemenang lelang/Pelaksanaan PT Tiga Dua. Berdasarkan SP2D No.6068/SP2D/LS/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, telah dibayarkan uang muka, 20% sebesar Rp 338 957 410 00. Berdasarkan wawancara terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tanggal 14 Maret 2011 diketahui bahwa pelaksanaan Pengadaan Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan, Kantor Camat Siantan, Kantor Camat Siantan Tengah, Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan, melewati tahun anggaran (Desember 2010 s.d Juni 2011 ) Pelaksanaan tersebut, dilaksanakan atas penyerapan dana DAK dan keharusan penyampaian laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan Penggunaan DAK kepada Menteri Teknis, dalam hal ini DPU memutuskan untuk tetap melaksanakan Pengadaan tersebut, walau-pun menyalahi aturan. Dengan demikian (5 Paket) kegiatan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2010 yang bersumber dari Dana Angaran Khusus (DAK) senyatanya pelaksanaan melewati tahun anggaran dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan: (a) Peraturan Peresiden No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 30 ayat (7) menyatakan, kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 tahun anggaran. (b) PMK No.175/PMK.07/2009 tentang alokasi dana pedoman umum DAK tahun Anggaran 2010. Pasal 8. 1) ayat (1) yang menyatakan Pelaksanaan Kegiatan yang didanai DAK harus selesai, paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010. 2) Ayat (2) yang menyatakan hasil dari kegiatan yang didanai DAK harus sudah dapat dimafaatkan pada akhir tahun 2010. Kondisi tersebut mengakibatkan hasil dari pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK TA 2010 tidak dapat dimafaatkan tepat waktu pada akhir Tahun 2010. Hal ini terjadi karena Pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Atas permasalahan tersebut, Kepala DPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui bahwa, Pelaksanaan 5 paket kegiatan pengadaan barang/jasa tahun angaran 2010 yang bersumber dari DAK tidak sesuai ketentuan karena:a) Pelantikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum KKA Berdasarkan Keputusan Bupati tanggal 26 Agustus 2010 dan penunjukan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati tanggal 01 September 2010 sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa terjadi di akhir tahun anggaran.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 01 Apr 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek