; charset=UTF-8" /> Tiga Tahun, Kasus Korupsi Ketua Dewan Anambas Mengendap di Polda Kepri - | ';

| | 1,451 kali dibaca

Tiga Tahun, Kasus Korupsi Ketua Dewan Anambas Mengendap di Polda Kepri

Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Drs  Endang Sudrajat

Brigjen (Pol) Drs Endjang Sudrajat

Tanjungpinang, Radar Kepri- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) terkesan sengaja memperlambat dan terindikasi akan menghentikan dugaan korupsi dana KONI dengan tersangka H Amat Yani SE. Padahal, kasus yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini sudah 3 tahun ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik). Artinya, ketika kasus ini naik ke tahap dik, penyidik Polda Kepri telah mengantongi dua alat bukti untuk menginapkan H Amat Yani SE dan kawan-kawan ke bui.

Terkait kasus tersebut, Kapolda Kepri Brigjen ( Pol)Drs Endjang Sudrajat terkesan menutupi-nutupi perkembangan proses hukum yang melibatkan politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Saat ini, bahkan beredar informasi ditengah masyarakat, bahwa kasus dugaan korupsi Amat Yani SE dan kawan-kawan itu telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Kepri.

Amat Yani

H Amat Yani SE

Guna memperjelas perkembangan kasus dan informasi SP3 tersebut, Radar Kepri mengkonfirmasi via ponsel pada Kapolda Brigjen ( Pol)Drs Endjang Sudrajat, Sabtu (21/12). Namun, hingga berita ini dimuat, Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Drs Endjang Sudrajat belum menjawab. Sebelumnya, media ini juga sudah mengirimkan konfirmasi serupa pada Kabag Humas Polda Kepri, AKBP Hartono. Anehnya, meski dua pesan yang dikirim ke petinggi Polda Kepri, namun tidak satu-pun yang menjawab, padahal pesan yang dikirim menyatakan terkirim.

Sumbet media ini, menyebutkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka Amat Yani SE itu akan berdampak luas jika Polda Kepri meneruskan hingga ke pengadilan.”Amat Yani akan melakukan perlawanan, dan mungkin saja akan bernyanyi tentang kasus-kasus korupsi lain.”sebut As, seorang warga Anambas. Ditambahkan sumber.”Ini (kasus Amat Yani dan kawan-kawan,red) menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguak kasus-kasus korupsi lain.”tutup As.

Sebagaimana ditulis media ini, Amat Yani SE dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri pada 19 Mei 2011 lalu, dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dengan SPDP /10/V/2011 Ditreskrimum Polda Kepri. SPDP tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktorat Reserse dan Kriminal (Wadir Reskrim) Polda Kepri, waktu itu dijabat AKBP Wiyarso dengan Direskrim, Drs Kombes Wibowo.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 22 Des 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek