Tiga Pejabat Anambas Kembali Datangi Kejati Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Satgasus Kejati Kepri) Senin (29/06) memanggil 3 orang pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Informasi yang dihimpun sumber radarkepri.com dilapangan, tiga orang pejabat itu dipanggil dan dimintai keterangan untuk tersangka Raja Ishak dan Dewi K.”Selain Raja Ishak yang diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka, tim penyidik juga memanggil beberapa orang dari Anambas guna dimintai keterangan sebagai saksi.”sebut sumber radarkepri.com, melalui ponselnya, Senin (30/06), siang.
Beredar kabar, salah seorang yang dipanggil penyidik adalah Erson Gempar yang menjabat kepala Inspektorat Anambas.”Tapi dia (Erson Gempar,red) bukan dimintai keterangan, namun menyerahkan sejumlah hasil audit yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk temuan di Badan Kesbangpol Anambas senilai Rp 4,8 Miliar yang saat ini mulai di usut.”tutur sumber.
Erson Gempar dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya via SMS, Senin (29/06) belum menjawab terkait adanya temuan di Kesbangpol KKA yang diduga menjadi “barter” untuk kasus Raja Ishak.
Sedangkan Kasi Penkum Kejati Kepri Ali Rasab Lubis SH juga tidak memberikan jawaban terkait 3 pejabat Anambas yang datang ke Kejati Kepri, Senin (29/06).(irfan)