; charset=UTF-8" /> Tersangka Surya Kembalikan Rp 400 Juta Uang Korupsi DPID Anambas - | ';

| | 2,189 kali dibaca

Tersangka Surya Kembalikan Rp 400 Juta Uang Korupsi DPID Anambas

Surya Dharma Putra SE, bendara Dinas PU Anambas ketika dijebloskan ke Rutan kelas II Kampung Jawa, Tanjungpinang.

Surya Dharma Putra SE, bendara Dinas PU Anambas ketika dijebloskan ke Rutan kelas II Kampung Jawa, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka tindak pidana korupsi uang sisa DPID Anambas, Surya Dharma Putra SE mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta ke negara melalui Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (05/06) sore.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Kepri Ali Risab Lubis SH dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya membenarkan pengembalian tersebut.”Iya, uangnya dititip di BRI.”tulis Kasi Penkum Kejati Kepri melalui pesan singkat.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Surya Darma Putra SE, Handa Rizki, Efian dan Widi Indra. Dari ke empat tersangka itu, penyidik sudah mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 550 juta. Dengan rincian, dari tersangka Widi Indra sebesar Rp 150 juta dari Rp 1 Miliar yang mengalir ke rekeningnya dan Surya Darma Putra SE, Rp 400 juta. Sedangkan dari tersangka Efian, penyidik menyita rumah berikut pertapakan (tanah) berupa 2 lembar sertifikat dan satu lagi masih dalam proses balik nama dengan nilai total Rp 1,450 Miliar.

Namun sampai hari ini, sejumlah pihak lain yang telah diketahui tim penyidik kecipratan aliran uang DPID Anambas itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan yang jelas.

Bahkan, terkesan proses hukum kasus dugaan korupsi Rp 4,8 Miliar ini sengaja “dilokalisir” pada sebagian penerima dan yang mendistribusikan. Pejabat yang memerintahkan pencairan uang sisa DPID Anambas serta dalang penyelewengan anggaran DPID itu tak kunjung diungkap dan ditangkap.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 05 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

4 Comments for “Tersangka Surya Kembalikan Rp 400 Juta Uang Korupsi DPID Anambas”

  1. HABIS LAH CERITE NYA TU….. PENYIDIK ITU KAN MANUSIA JUGAK….. DUIT PUNYE PASAL… YA SELESAI TU MASALAHNYE…..TAK GUNE DITANGKAP… BIARKAN AJE ANAMBAS INI HANCUR…TAK DILIAT KE MASYARAKAT NI LAH SUSAH ….MARI KITE SAME SAME MENGHANCURKAN ANAMBAS…. BIARKAN SAJE ORANG LUAR YANG MENJADI KAYE RAYE MENGEROK DUIT ANAMBAS…..PUAKE ANAMBAS PUN LAH TAK ADE GUNE,, TAK MAU MENGELUARKAN LAKNAT NYE …

  2. PENYIDIK ITU KAN MANUSIA BIASeee…HA,,,HA,,, HA,,,,PITY PITY,,, HOI,,,,PUAKE ANAMBAS PUN LAH KENAK SOGOK PAKAI TAIK KUCING,,,BUKTINYE KORUPSI DI ANAMBAS HANYE DANA” DPID “aje wak…4,8M .toeng tetang tatanan taik anjeng….

  3. HOI…..TUAN TUAN KORUPSI DI ANAMBAS LAH AMAN….PENYI,,,penyi,,,PENYIDIK…….MANA LO,,,????

  4. Pengembalian uang korupsi tidak mengugurkan hukum, hukum tetap berjalan sebagaimana berdasarkan UU

Komentar Anda

Radar Kepri Indek