; charset=UTF-8" /> Tersangka Korupsi Honor Guru Ngaji Masuk Bui - | ';

| | 1,511 kali dibaca

Tersangka Korupsi Honor Guru Ngaji Masuk Bui

Tersangka korupsi honor guru ngaji saat digiring petuga Kejaksaan ke rutan.

Tersangka korupsi honor guru ngaji saat digiring petuga Kejaksaan ke rutan.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Selasa (19/07) kembali menahan tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Batam tahun anggaran 2011 yang diperuntukkan untuk insentif (honor) guru ngaji se-kota Batam.

Tiga tersangka itu masing-masing Jamiat, selaku Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam saat itu.Tersangka kedua Abdul Samad yang saat itu menjabat Kasubag Bansos pada Biro kesra, kemudian tersangka ketiga, Junaidi yang saat itu menjabat Kasubag Kesra Kota Batam.

Sekilas, tahun 2011 lalu Pemko Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6 Miliar untuk pembayaran insentif guru ngaji yang mengajar di Taman Pendidikan Al Qur’an ( TPQ) sekota Batam. Namun, dari hasil penyelidikan tim penyidik pidsus Kejati Kepri, ditemukan sekitar Rp 3,9 Miliar yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala KejaksaanTinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono SH MH melalui Aspidsus, N Rahmat SH mengatakan.”Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Tanjungpinang untuk 20 hari kedepan.”terangnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Jul 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek