Tersangka Korupsi Honor Guru Ngaji Masuk Bui
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Selasa (19/07) kembali menahan tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Batam tahun anggaran 2011 yang diperuntukkan untuk insentif (honor) guru ngaji se-kota Batam.
Tiga tersangka itu masing-masing Jamiat, selaku Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam saat itu.Tersangka kedua Abdul Samad yang saat itu menjabat Kasubag Bansos pada Biro kesra, kemudian tersangka ketiga, Junaidi yang saat itu menjabat Kasubag Kesra Kota Batam.
Sekilas, tahun 2011 lalu Pemko Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6 Miliar untuk pembayaran insentif guru ngaji yang mengajar di Taman Pendidikan Al Qur’an ( TPQ) sekota Batam. Namun, dari hasil penyelidikan tim penyidik pidsus Kejati Kepri, ditemukan sekitar Rp 3,9 Miliar yang tidak sesuai peruntukannya.
Kepala KejaksaanTinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono SH MH melalui Aspidsus, N Rahmat SH mengatakan.”Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Tanjungpinang untuk 20 hari kedepan.”terangnya.(irfan)